Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bisakah Gubernur Tentukan Upah Minimum Tahun Depan? Ini Kata Menaker

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun, menurut Ida, surat edaran ini hanya menjadi instruksi kepada gubernur seluruh provinsi.

Lalu, dapatkah gubernur memutuskan upah minimum tahun depan tidak sesuai surat edaran tersebut?

"Di surat edaran itu memang meminta tetapi saya kira gubernur akan juga melihat kondisi perekonomian di masing-masing provinsinya," katanya ditemui di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Ida menambahkan, keputusan upah minimum 2021 yang ditetapkan setara dengan upah minimum tahun ini telah melibatkan diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Bahkan, keputusan upah minimum tersrbut Depenas juga menerima usulan dari Dewan Pengupahan di daerah.

"Saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi. Karena ketika kami mendiskusikan dewan pengupahan nasional itu sebenarnya juga berdasarkan masukan dari berbagai pengurus dewan pengupahan daerah," ujarnya.

Sementara itu, keputusan upah minimum tahun depan tidak naik ini menurut Ida, dilandasi pertumbuhan ekonomi triwulan II 2020 yang tumbuh minus 5,32 persen.

Kemudian, berdasarkan data analisis dari hasil survei dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat 85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.

Terdiri atas 53,17 persen usaha menengah dan besar dan 62,21 persen usaha mikro dan kecil menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.


"Itu beberapa survei yang menjadi latar belakang Kenapa dikeluarkannya SE tersebut. Jadi intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini. Kondisi itu kami bicarakan dalam forum yang ada di Dewan Pengupahan Nasional," katanya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Said meminta pemerintah bisa bersikap lebih adil, dengan tetap menaikkan upah minimum 2021. Tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.

https://money.kompas.com/read/2020/10/28/193300626/bisakah-gubernur-tentukan-upah-minimum-tahun-depan-ini-kata-menaker

Terkini Lainnya

Pembiayaan Baru BNI Finance Rp 1,49 Triliun pada Kuartal I 2024, Naik 433 Persen

Pembiayaan Baru BNI Finance Rp 1,49 Triliun pada Kuartal I 2024, Naik 433 Persen

Whats New
Asosiasi Pekerja Tolak Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera

Asosiasi Pekerja Tolak Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera

Whats New
TRON Hadirkan Kendaraan Listrik Roda Tiga untuk Kebutuhan Bisnis dan Logistik

TRON Hadirkan Kendaraan Listrik Roda Tiga untuk Kebutuhan Bisnis dan Logistik

Whats New
Asosiasi: Permendag 8/2024 Bikin RI Kebanjiran Produk Garmen dan Tekstil Jadi

Asosiasi: Permendag 8/2024 Bikin RI Kebanjiran Produk Garmen dan Tekstil Jadi

Whats New
Dewan Periklanan Indonesia: RPP Kesehatan Bisa Picu PHK di Industri Kreatif dan Media

Dewan Periklanan Indonesia: RPP Kesehatan Bisa Picu PHK di Industri Kreatif dan Media

Whats New
Pekerja Wajib Ikut Iuran Tapera, Ekonom: Lebih Baik Opsional

Pekerja Wajib Ikut Iuran Tapera, Ekonom: Lebih Baik Opsional

Whats New
Buka Peluang Kerja Sama Bilateral, Delegasi Indonesia Sampaikan Potensi Tanah Air di Moscow-Indonesia Business Mission

Buka Peluang Kerja Sama Bilateral, Delegasi Indonesia Sampaikan Potensi Tanah Air di Moscow-Indonesia Business Mission

Rilis
Astra International Gandeng Semen Indonesia Maksimalkan TKDN Sparepart UKM

Astra International Gandeng Semen Indonesia Maksimalkan TKDN Sparepart UKM

Whats New
Pertamina Minta Besaran Subsidi Solar Dikaji Ulang

Pertamina Minta Besaran Subsidi Solar Dikaji Ulang

Whats New
Cara Mengambil Uang Western Union di Bank BCA dan Syaratnya

Cara Mengambil Uang Western Union di Bank BCA dan Syaratnya

Earn Smart
Apa Kabar Pembangunan Bandara VVIP di IKN? Ini Penjelasan Menhub

Apa Kabar Pembangunan Bandara VVIP di IKN? Ini Penjelasan Menhub

Whats New
Cara Mengambil Uang Western Union di Bank BRI dan Persyaratannya

Cara Mengambil Uang Western Union di Bank BRI dan Persyaratannya

Earn Smart
Cara Mengambil Uang di Western Union, Lokasi, dan Biayanya

Cara Mengambil Uang di Western Union, Lokasi, dan Biayanya

Earn Smart
Mengenal Western Union, Cara Kirim Uang dan Biayanya

Mengenal Western Union, Cara Kirim Uang dan Biayanya

Spend Smart
Jemaah Haji Embarkasi Aceh Tahun Ini Paling Banyak Berprofesi PNS

Jemaah Haji Embarkasi Aceh Tahun Ini Paling Banyak Berprofesi PNS

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke