Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Aceh: Lembaga Keuangan Belum Mampu Angkat Ekonomi Masyarakat Aceh

Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Bukhari mengatakan, ketidakmampuan lembaga jasa keuangan terletak pada prinsip syariahnya yang belum menyentuh lembaga keuangan dalam bidang muamalah.

Alhasil, pilihan masyarakat terhadap lembaga keuangan konvensional, baik dalam ekonomi maupun transaksi keuangan masih cukup tinggi.

"Lembaga keuangan syariah belum cukup maksimal dalam menampilkan performa sebagai lembaga keuangan yang kuat, mandiri, dan profesional bila dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional," kata Bukhari dalam peluncuran BNI iB Hasanah Card secara virtual, Sabtu (19/12/2020).

Oleh karena itu, pemerintah Aceh akhirnya mengeluarkan kebijakan berupa Qanun Aceh Nomor 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Kebijakan ini akan menjadi tolok ukur provinsi lain untuk mengubah lembaga keuangannya menjadi lembaga keuangan syariah.

Rupanya, kebijakan itu tidaklah cukup. Bukhari bilang, kebijakan perlu diperkuat dengan program nyata, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Namun, masih terdapat beberapa tantangan dari implementasi kebijakan. Masih terdapat produk konvensional yang belum ada padanannya dengan produk syariah," ucap Bukhari.

Selain itu, masih ada perbedaan metode antara konvensional dan syariah, sehingga perlu edukasi kepada SDM dan lembaga jasa keuangan konvensional ke syariah.

Pihaknya ingin memastikan, keberadaan lembaga keuangan syariah nantinya mampu membuka akses keuangan, guna mewujudkan kesejahteraan ekonomi yang merata melalui pendidikan dan pelatihan yang terukur.

"Kita harapkan melalui Qanun ini akan tercipta market share keuangan syariah nasional, sehingga produk lembaga keuangan syariah bisa berinovasi untuk menyesuaikan dengan kondisi bisnis saat ini," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/12/19/183914126/pemerintah-aceh-lembaga-keuangan-belum-mampu-angkat-ekonomi-masyarakat-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke