Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jasa Raharja: Korban SJ 182 Pakai Data Orang Lain Bisa Dapat Santunan, tetapi...

Sebab pada prinsipnya, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menyebut orang tersebut berstatus sebagai penumpang yang menjadi korban kecelakaan.

"Secara prinsip dalam jaminan, (bisa) karena statusnya sebagai penumpang," kata Budi kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Namun kata Budi, santunan tersebut diberikan harus disesuaikan dengan beberapa kesepakatan antara kedua belah pihak. Pemberiannya pun menggunakan penanganan khusus.

"Betul, penyelesaiannya sesuai ketentuan dan penanganan secara khusus," sebut Budi.

Sebagai informasi, Jasa Raharja bakal memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Santunan sebesar Rp 50 juta itu sudah sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2017.

Jasa Raharja sudah melakukan pendataan ke 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota. Santunan itu bakal diberikan secepatnya usai korban jiwa berhasil diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri.

Sebelumnya diberitakan, Salah satu korban dalam kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 menggunakan identitas orang lain.

Hal itu diketahui lantaran nama yang tertera dalam manifes penumpang heran mengapa namanya terpampang padahal tak pernah ikut terbang bersama Sriwijaya Air SJ 182.

Pemilik identitas asli tidak pernah memberikan KTP atau identitas apapun kepada korban.


Kuasa hukum pemilik identitas, Richard Riwoe mempertanyakan, bagaimana orang lain yang memakai identitas Sarah Beatrice Alomau lolos dari pemeriksaan maskapai Sriwijaya Air.

”Pertanyaannya, Selvin Daro (korban) ini pakai apa? Kalau pakai fotokopi atau foto dalam handphone, apa sesuai aturan?" tanyanya.

"Ada CCTV semestinya ini bisa dicek kembali, dan mestinya untuk persyaratan terbang harus menunjukkan KTP asli. Apalagi juga ada persyaratan terbang rapid antigen. Kenapa ini bisa lolos terbang?” lanjut dia.

https://money.kompas.com/read/2021/01/13/150200026/jasa-raharja--korban-sj-182-pakai-data-orang-lain-bisa-dapat-santunan-tetapi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke