Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Berlaku Hari ini, Simak Ketentuan Diskon PPN Rumah

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan stimulus relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah sebesar 50 persen sampai dengan 100 persen untuk mendongkrak daya beli masyarakat.

Untuk dapat menikmati kebijakan yang mulai berlaku hari ini, Senin (1/3/2021), hingga 31 Agustus 2021 itu, pemerintah telah menentukan sejumlah ketentuan.

Pertama, relaksasi atau diskon PPN hanya diberlakukan untuk rumah tapak dan susun dengan nilai maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Besaran diskon PPN terbagi menjadi dua, yakni sebesar 100 persen atau dibebaskan untuk pembelian rumah dengan nilai maksimal Rp 2 miliar, dan diskon sebesar 50 persen untuk rumah nilai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Selain itu, kebijakan ini hanya berlaku untuk pembelian rumah yang sudah tersedia pada periode pelaksanaan, yakni Maret hingga Agustus mendatang.

Dengan demikian, aturan ini tidak berlaku untuk unit rumah tapak atau susun yang masih dalam tahap pengembangan maupun pengembangan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, ketentuan tersebut diambil untuk mengatasi permasalahan unit rumah yang telah tersedia namun belum terjual.

“Dengan adanya kebijakan yang baru saja diumumkan ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021, yang sekarang belum terserap pasar,” tutur Basuki dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).

Kemudian, masyarakat hanya dapat membeli 1 unit rumah dengan ketentuan relaksasi PPN.

“Karena untuk menyerap jumlah rumah yang sudah siap dan selesai dibangun dan selesai agar dijual,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Terakhir, Sri Mulyani menyebutkan, rumah yang telah dibeli dengan menerima relaksasi PPN tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

“Jadi ini pure untuk demand side, untuk mendukung dari sisi sektor properti di bawah Rp 5 miliar," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2021/03/01/200040326/mulai-berlaku-hari-ini-simak-ketentuan-diskon-ppn-rumah

Terkini Lainnya

Tarif Listrik Setelah Juni 2024 Bakal Naik? Ini Kata Kementerian ESDM

Tarif Listrik Setelah Juni 2024 Bakal Naik? Ini Kata Kementerian ESDM

Whats New
Kekhawatiran Ekonomi Bebani Investor, Dow Jones Turun Lebih dari 115,2 Poin

Kekhawatiran Ekonomi Bebani Investor, Dow Jones Turun Lebih dari 115,2 Poin

Whats New
Mengintip Peluang Usaha Nasi Goreng, Berapa Modal dan Keuntungannya?

Mengintip Peluang Usaha Nasi Goreng, Berapa Modal dan Keuntungannya?

Smartpreneur
Anggaran Subsidi Listrik 2025 Diprediksi Rp 88 Triliun, Naik Rp 15 Triliun

Anggaran Subsidi Listrik 2025 Diprediksi Rp 88 Triliun, Naik Rp 15 Triliun

Whats New
Ada 'Jamu Manis', BI Pede Pertumbuhan Kredit Perbankan Capai 12 Persen

Ada "Jamu Manis", BI Pede Pertumbuhan Kredit Perbankan Capai 12 Persen

Whats New
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

Whats New
Cara Bayar Cicilan KPR BTN via Aplikasi dan ATM

Cara Bayar Cicilan KPR BTN via Aplikasi dan ATM

Spend Smart
Bank Neo Commerce Berhasil Membalik Rugi Jadi Laba pada Kuartal I-2024

Bank Neo Commerce Berhasil Membalik Rugi Jadi Laba pada Kuartal I-2024

Whats New
Tembus Pasar Global, Aprindo Gandeng Anak Usaha Garuda Indonesia

Tembus Pasar Global, Aprindo Gandeng Anak Usaha Garuda Indonesia

Whats New
Cara Ganti Kartu ATM BRI 'Expired' lewat Digital CS

Cara Ganti Kartu ATM BRI "Expired" lewat Digital CS

Whats New
Pemkab Gencarkan Pasar Murah, Inflasi di Lebak Turun Jadi 2,1 Persen Per Mei 2024

Pemkab Gencarkan Pasar Murah, Inflasi di Lebak Turun Jadi 2,1 Persen Per Mei 2024

Whats New
Mendag Ogah Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan: UU Pemilu Saja Bisa Diganti...

Mendag Ogah Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan: UU Pemilu Saja Bisa Diganti...

Whats New
Pemerintah Pakai Produk Semen Rendah Emisi Karbon untuk Bangun IKN

Pemerintah Pakai Produk Semen Rendah Emisi Karbon untuk Bangun IKN

Whats New
Tahun Ini, Emiten Beras NASI Bidik Pertumbuhan Laba Bersih 618 Persen

Tahun Ini, Emiten Beras NASI Bidik Pertumbuhan Laba Bersih 618 Persen

Whats New
Hingga April 2024, Jumlah Nasabah Tabungan Haji BSI Tembus 5,1 Juta

Hingga April 2024, Jumlah Nasabah Tabungan Haji BSI Tembus 5,1 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke