Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Dewan Moneter, DPR: Jangan Jadikan Kebijakan BI sebagai Pelengkap

Adapun pembentukan Dewan Moneter yang disebut-sebut mengintervensi Bank Indonesia (BI) ini terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sektor Keuangan. Hingga kini, Komisi XI DPR RI belum menerima draf RUU tersebut.

Padahal, kata Misbakhun, sektor keuangan sudah memiliki Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang seharusnya mampu mendiskusikan berbagai masalah saat pandemi Covid-19. Salah satu masalah itu adalah keserasian otoritas fiskal dan moneter.

"(Pembentukan Dewan Moneter untuk) penataan ulang kelembagaan KSSK, mau diubah seperti apa lagi? KSSK sudah ada anggotanya (sesuai kewenangannya masing-masing), mau diubah bagaimana?" kata Misbakhun dalam diskusi Infobank RUU Sektor Keuangan secara virtual, Selasa (30/3/2021).

Misbakhun mengimbau, setiap masalah yang muncul akibat ketidakserasian otoritas fiskal dengan otoritas moneter harus diselesaikan dengan leadership (kepemimpinan).

Pembentukan Dewan Moneter jangan ditujukan untuk mengintervensi BI agar sejalan dengan keinginan otoritas moneter.

Lebih lanjut, dia mengimbau, pemerintah jangan melihat kebijakan bank sentral sebagai kebijakan pelengkap (compliment) dari kebijakan fiskal, jika pemerintah menganggap kinerja BI belum optimal saat pandemi Covid-19.

Wajar saja, BI bertugas menjaga stabilitas nilai tukar. Hal ini berbeda dari kewenangan otoritas fiskal di bidang pertumbuhan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan.

"BI adalah bank sentral. (Kenapa) pengorbanan BI menjaga pandemi (dinilai) tidak optimal? Karena saya melihat kebijakan BI dijadikan kebijakan compliment atau pelengkap. Jangan jadikan kebijakan moneter sebagai kebijakan pelengkap," ucap Misbakhun.

Misbakhun berjanji, pihaknya akan mempertimbangkan secara teliti setiap kebijakan yang bakal dibahas oleh DPR, termasuk RUU Sektor Keuangan.

Sebab, dia tak ingin RUU ini justru melemahkan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga segala kebijakan menjadi terpusat seperti masa sebelum reformasi.

"Makanya, saya akan usul nanti, yang dibongkar jangan hanya UU BI, UU OJK, atau ketentuan LPS (saja). Kita juga perlu perhatikan UU keuangan negara supaya sinergis. Harus hati-hati di titik mana kita ubah," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2021/03/30/151156126/soal-dewan-moneter-dpr-jangan-jadikan-kebijakan-bi-sebagai-pelengkap

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke