Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Perluas Penjaminan Industri Hotel hingga Restoran

Kini aturan dipermudah sehingga lebih banyak industri di bidang tersebut terlindungi.

"Kriteria pelaku usaha korporasinya kita relaksasikan dalam hal ini tidak hanya yang terdampak covid terkait usaha," ucap Sri Mulyani dalam Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional secara virtual, Jumat (9/4/2021).

Dalam peraturan lama, penjaminan diberikan kepada industri dengan jumlah karyawan minimal 300 orang. Sedangkan di aturan baru, penjaminan bisa diberikan kepada industri dengan minimal karyawan 50 orang.

"Dulu dengan industri manufaktur fokusnya yang labour intensive, padat karya makanya menggunakan kriterianya minimal jumlah karyawannya 300. Sekarang diturunkan minimal 100 atau 50 orang untuk sektor tertentu," ungkap dia.

Wanita yang akrab disapa Ani ini menuturkan, perluasan diperlukan karena sektor tersebut yang paling terdampak pandemi Covid-19.

Beberapa keringanan lainnya adalah dari segi tenor pinjaman. Tenor pinjaman yang diberikan lebih panjang, yakni selama 3 tahun dengan jumlah minimal pinjaman Rp 5 miliar. Sebelumnya, jumlah pinjaman harus sebesar Rp 10 miliar.

"Jumlah pinjamannya juga diturunkan dan lama pinjaman jadi diperpanjang 3 tahun. Mereka (hotel, restoran, dan akomodasi) masuk dalam kategori mendapatkan penjaminan yang direlaksasi dengan pinjaman Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar," pungkasnya.

Sebagai informasi, penjaminan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

https://money.kompas.com/read/2021/04/09/211211226/sri-mulyani-perluas-penjaminan-industri-hotel-hingga-restoran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke