Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bagi Karyawan Jakarta, Ini Cara Laporkan Perusahaan yang Paksa WFO

Sementara untuk sektor esensial, karyawan diizinkan untuk bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Sektor esensial yang dimaksud yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orietasi ekspor.

Sementara untuk sekotr kritikal, WFO bileh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Lalu bagaimana bila perusahaan melanggar protokol PPKM darurat tersebut?

Untuk karyawan yang bekerja di wilayah DKI Jakarta, Anda bisa laporkan perusahaan yang paksa karyawannya untuk WFO melalui aplikasi JAKI.

Dikutip dari akun instagram resmi Jakarta Smart City @jsclab, karyawan bisa laporkan perusahaan melalui JakLapor di JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha.

"Nggak perlu khawatir, kamu bisa pakai fitur sembunyikan untuk menutupi identitasmu agar tetap aman, lho," tulis pengumuman tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Begini cara laporkan perusahaan yang paksa WFO lewat JAKI:

https://money.kompas.com/read/2021/07/06/125558926/bagi-karyawan-jakarta-ini-cara-laporkan-perusahaan-yang-paksa-wfo

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke