Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Ketentuan dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta

Subsidi upah ini disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 dan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 dengan nominal yang diterima masing-masing sebesar Rp 1 juta.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan, penyaluran BSU sudah mulai dilakukan pada Selasa (10/8/2021) kemarin, melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

Pada tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.

“Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” tulis Ditjen Perbendaharaan.

Adapun penerima BSU pada tahap awal ini, mengacu kepada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

“Mekanisme penyaluran selanjutnya di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan,” tulis Ditjen Perbendaharaan.

Subsidi gaji akan dicairkan sebesar Rp 500.000 per bulan selama 2 bulan yang nantinya akan dicairkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Secara keseluruhan tahun ini, penerima BSU diperkirakan mencapai 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan pun mempermudah proses cek penerima bantuan subsidi upah secara online dengan hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.

Dengan demikian, setiap pekerja bisa mengecek status sebagai penerima subsidi gaji secara mandiri.

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah

Fitur cek penerima subsidi upah Rp 1 juta tersedia di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html. Link tersebut bisa diakses baik melalui handphone maupun komputer.

Berikut adalah rincian cara cek penerima bantuan subsidi upah:

Kriteria Penerima Subsidi Upah

Pemerintah menetapkan beberapa kriteria untuk penerima subsidi upah. Ketentuan tersebut tertuang di Permenaker No 16 Tahun 2021. kriteria penerima subsidi upah tersebut sebagai berikut:

https://money.kompas.com/read/2021/08/11/102100326/simak-ketentuan-dan-cara-cek-penerima-bantuan-subsidi-upah-rp-1-juta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke