Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Forum Kajian Islam Sebut Transaksi Aset Kripto Diperbolehkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum kajian Islam, Bahtsul Masail, yang diselanggarakan oleh Islamic Lawfirm dan Wahid Foundation merekomendasikan, aset kripto diperbolehkan dalam hukum Islam.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah sejumlah kiai mendengarkan penjelasan langsung terkait aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan sejumlah pelaku terkait.

Direktur Lembaga Kajian Hukum Islam STAI Al-Anwar Rembang Muhammad Najib Bukhori mengatakan, semula pihaknya mengkategorikan aset kripto sebagai bentuk kekayaan atau mal, tetapi tidak bisa masuk ke kategori mata uang atau barang, dan tidak sah transaksinya karena bersifat tidak pasti.

"Namun, saat Bahtsul Masail kemarin dan mendengar penjelasan soal bitcoin, ya jelas itu sah. Karena bisa dimiliki,” kata Najib dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9/2021).

Menurut dia, aset kripto adalah teknologi baru yang tak terelakkan dan kita perlu beradaptasi dengan teknologi karena sifatnya yang sangat dinamis.

Dalam hal ini, pemerintah perlu turun tangan untuk memberikan regulasi dan menguatkan jaminan, sehingga keberadaan aset digital itu bisa dipercaya dan dijamin keamanannya.

Tidak hanya itu, Najib juga menilai perlu adanya edukasi kepada masyarakat bahwasanya aset kripto dapat menjadi salah satu pilihan aset kekayaan.

"Haram nya suatu benda itu terjadi karena bendanya itu sendiri atau karena hal lain. Jangan sampai ini menjadi celah transaksi yang menyimpang atau celah pencucian uang," ujar dia.

CEO Indodax Oscar Darmawan menyambut baik rekomendasi dari Bahtsul Masail yang memperbolehkan kepemilikan dan transaksi aset kripto.

Ia berharap, rekomendasi tersebut dapat menjadi acuan bagi masyarakat ataupun pemerintah terkait hukum Islam keberadaan aset kripto.

Sebab, selama ini aset kripto masih belum memiliki ketentuan hukum yang jelas dari sisi halal atau haram.

"Jadi, rekomendasi tersebut tentunya diharapkan dapat menjadi pertimbangan para ulama dan pemangku agama Islam di Indonesia," kata Oscar.

Lebih lanjut Oscar menyatakan, pihaknya siap membantu melakukan edukasi kepada masyarakat terkait keberadaan aset kripto, sehingga tingkat literasinya dapat terus meningkat.

Selain itu, sebagai salah satu platform transaksi aset kripto terbesar, Indodax siap menjalankan rekomendasi pencegahan dari penyalahgunaan tindak pidana, seperti pencucian uang, narkoba dan tindak pidana lainnya melalui transaksi aset kripto. 

"Kami juga sudah memberlakukan syarat dan ketentuan agar member tidak menyalahgunakan dan melakukan tindak pidana dan pelanggaran hukum. Tentunya, juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," tutur Oscar.

Dalam operasionalnya saat ini, Indodax disebut telah mengacu kepada landasan hukum yang berlaku, serta diawasi oleh pihak berwenang, dalam hal ini Bappebti.

“Karena kami memang menghadirkan aset kripto dan teknologi blockchain untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia dan mengikuti ketentuan yang berlaku demi menciptakan iklim ekonomi yang sehat,” ucap Oscar.

https://money.kompas.com/read/2021/09/09/140250526/forum-kajian-islam-sebut-transaksi-aset-kripto-diperbolehkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke