Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menkop: Kontribusi Pajak UMKM Masih Sangat Rendah

Hal itu disampaikan Menkop UKM saat memberikan sambutan pada Webinar Aspek Perpajakan, Akuntansi, dan Digital Marketing untuk UMKM, Kamis (16/9/2021).

“Melalui skema pajak dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, UMKM mendapatkan beberapa manfaat penting, yaitu penghitungan pajak dengan cara yang mudah dan sederhana, beban pajak yang lebih ringan, tarif rendah yang memotivasi kemudahan berwirausaha, peningkatan kepatuhan sehingga UMKM lebih bankable dan akses UMKM naik kelas lebih terbuka,” ujarnya.

Menurut Teten, pelaku UMKM merupakan potensi wajib pajak yang sangat besar. Jumlah UMKM mencapai 64,2 juta unit atau 99,9 persen dari populasi pelaku usaha dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,7 persen.

“Akan tetapi, meski jumlah wajib pajaknya sudah meningkat, kontribusi pajak UMKM tercatat masih sangat rendah,” kata Menkop.

Teten mangatakan berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada tahun 2019, kontribusi PPh final UMKM Rp 7,5 triliun, atau hanya sekitar 1,1 persen dari total penerimaan PPh secara keseluruhan di tahun yang sama sebesar Rp 711,2 triliun.

Oleh karena itu, Teten mendorong kepatuhan wajib pajak UMKM dengan adanya skema penyederhanaan penghitungan, pelaporan, dan pengenaan satu jenis pajak untuk UMKM.

Menkop juga menyebutkan, selain memberikan pengurangan PPh final menjadi 0,5 persen, PP Nomor 23 Tahun 2018 memberikan alokasi waktu yang dapat digunakan UMKM belajar pembukuan dan pelaporan keuangan yaitu 7 tahun untuk WP perorangan, 4 tahun untuk WP badan usaha berbentuk koperasi, CV, atau firma, dan 3 tahun untuk WP badan berupa PT.

Menkop mengatakan, melalui PP Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah juga turut mendukung pengembangan aspek akuntansi UMKM lewat penyediaan sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan sederhana bagi UMKM secara gratis oleh pemerintah.

“Kemenkop UKM saat ini telah mengembangkan Lamikro, Laporan Akutansi Usaha Mikro, sebuah aplikasi laporan keuangan sederhana untuk usaha mikro,” kata Teten.

Melalui Lamikro, pelaku usaha dapat menghitung arus kas, belanja, pendapatan, dan laba secara mudah karena dapat diakses melalui ponsel berbasis Android atau/juga website www.lamikro.com secara gratis.

Aplikasi lamikro sudah memenuhi standar akutansi Entitas Mikro Kecil dan Menengah yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia sehingga pembukuan pelaku usaha dapat diakui oleh bank.

https://money.kompas.com/read/2021/09/16/191249026/menkop-kontribusi-pajak-umkm-masih-sangat-rendah

Terkini Lainnya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 Diperpanjang, Simak Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 Diperpanjang, Simak Syarat dan Caranya

Whats New
Sri Mulyani Sebut Program Makan Bergizi Penting Buat Perbaikan SDM

Sri Mulyani Sebut Program Makan Bergizi Penting Buat Perbaikan SDM

Whats New
Google PHK 100 Karyawan di Unit Cloud

Google PHK 100 Karyawan di Unit Cloud

Whats New
Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat Selesai Dibangun, Kereta Otonom IKN Siap Diuji Coba Agustus

Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat Selesai Dibangun, Kereta Otonom IKN Siap Diuji Coba Agustus

Whats New
Pertamina Pastikan Kesiapan Pasok Energi Hijau di IKN

Pertamina Pastikan Kesiapan Pasok Energi Hijau di IKN

Whats New
Relaksasi Kebijakan Ekspor Pertambangan, Beberapa Konsentrat Kini Bisa Diekspor

Relaksasi Kebijakan Ekspor Pertambangan, Beberapa Konsentrat Kini Bisa Diekspor

Whats New
Kekhawatiran Finansial Terbesar adalah Tak Punya Uang Saat Pensiun

Kekhawatiran Finansial Terbesar adalah Tak Punya Uang Saat Pensiun

Earn Smart
Stafsus Sri Mulyani Pastikan Gaji Mantan Kepala Otorita IKN Sudah Dilunasi

Stafsus Sri Mulyani Pastikan Gaji Mantan Kepala Otorita IKN Sudah Dilunasi

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Juni 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Juni 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Ditargetkan Beroperasi 1 Agustus, Menhub Ungkap Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN

Ditargetkan Beroperasi 1 Agustus, Menhub Ungkap Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN

Whats New
Dana Abadi Daerah: Solusi Penuh Tantangan

Dana Abadi Daerah: Solusi Penuh Tantangan

Whats New
Mengenal Istilah Delisting dan Relisting di Bursa Efek Indonesia

Mengenal Istilah Delisting dan Relisting di Bursa Efek Indonesia

Earn Smart
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Borong Saham BBCA Rp 1,98 Miliar, Ini Alasan Bos BCA Jahja Setiaatmadja

Borong Saham BBCA Rp 1,98 Miliar, Ini Alasan Bos BCA Jahja Setiaatmadja

Whats New
Penuhi Kebutuhan Pertahanan RI, PT Len Bentuk 'Joint Venture' dengan Perusahaan Teknologi Perancis

Penuhi Kebutuhan Pertahanan RI, PT Len Bentuk "Joint Venture" dengan Perusahaan Teknologi Perancis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke