Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Batasi Pintu Masuk Kedatangan Internasional, Simak Lokasi dan Syaratnya

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Serta merujuk Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

"Kemenhub terus menghimbau kepada masyarakat termasuk operator transportasi agar tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya varian baru Covid-19, seperti varian Mu,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).

Secara rinci, beleid tersebut mengatur bahwa pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional untuk bandara hanya dibuka di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Lalu untuk pintu masuk lewat pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Tanjung Pinang yang berlokasi di Sumatera, serta di Pelabuhan Nunukan yang berlokasi di Kalimantan.

Sementara untuk pintu masuk darat lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk yang berlokasi di Kalimantan, serta di Terminal Motaain yang berlokasi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Syarat pelaku perjalanan internasional masuk lewat bandara

Aturan mengenai syarat pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia lewat bandara di masa PPKM, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021.

Ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Pelaku perjalanan harus sudah divaksin dua dosis atau full vaksinasi.

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia. Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) wajib telah menerima vaksin dosis lengkap untuk masuk ke Indonesia.

Selain persyaratan vaksin, pelaku perjalanan dari luar negeri juga harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan menjalani masa karantina selama 8 hari.

Adapun tes RT-PCR dilakukan sebanyak 3 kali, yakni sebelum pelaku perjalanan terbang ke Indonesia, lalu sesaat setelah tiba di Indonesia, serta di hari ke-7 masa karantina.

Maka pelaku perjalanan yang dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil 3 kali tes RT-PCR tersebut diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia ke tempat tujuannya masing-masing.

Syarat pelaku perjalanan internasional masuk lewat pelabuhan

Sementara itu, untuk syarat pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia lewat pelabuhan di masa pandemi Covid-19, masih sama tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2021.

Ketentuannya, baik WNI maupun WNA wajib menunjukkan kartu telah divaksin dua dosis atau full vaksinasi. Jika WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.

Selain itu, harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan menjalani masa karantina selama 8 hari. Apaun tes RT-PCR dilakukan tiga tahap, yakni sebelum pelaku perjalanan terbang ke Indonesia, sesaat setelah tiba di Indonesia, serta di hari ke-7 masa karantina.

Jika hasil tes RT-PCR setelah karantina menunjukkan negatif Covid-19 maka pelaku perjalanan bisa melanjutkan perjalanannya. Sedangkan yang hasilnya positif akan dirujuk ke rumah sakit, bagi WNI biaya perawatan ditanggung pemerintah dan bagi WNA biayanya ditanggung mandiri.

Syarat pelaku perjalanan internasional masuk lewat PLBN

Adapun untuk syarat pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia lewat darat melalui PLBN di masa pandemi Covid-19, diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2021.

Ketentuannya, pelaku perjalanan alias Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk lewat PLBN harus sudah divaksin dua dosis atau full vaksinasi. Jika belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.

Selain itu, pelaku perjalanan dari luar negeri juga harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan menjalani masa karantina.

Masa karantina dilakukan selama 8 hari jika dari negara dengan tingkat kasus Covid-19 yang rendah, namun harus karantina selama 14 hari jika dari negara dengan tingkat kasus positif Covid-19 yang tinggi. 

Adapun tes RT-PCR dilakukan sebanyak 3 kali, yakni sebelum pelaku perjalanan terbang ke Indonesia, lalu sesaat setelah tiba di Indonesia, serta di hari ke-7 masa karantina.

Namun jika hasil tes RT-PCR menunjukkan postif Covid-19, maka pelaku perjalanan akan dilakukan karantina di lokasi yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Covid-19 di daerah PLBN tersebut.

https://money.kompas.com/read/2021/09/23/115900226/pemerintah-batasi-pintu-masuk-kedatangan-internasional-simak-lokasi-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke