Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hingga 16 September 2021, Kemenperin Sudah Terbitkan 16.650 IOMKI

"Hingga 16 September 2021, kami telah mengeluarkan 16.650 IOMKI, 5.711 diantaranya telah dicabut dan 86 yang dibekukan IOMKI-nya," ujar Eko dalam bincang-bincang Keterbukaan Informasi dalam IOMKI yang disiarkan secara virtual, dikutip Selasa (28/9/2021).

Menurut Eko, IOMKI mendukung seluruh aktivitas perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sepanjang rantai nilainya. Mulai dari pengadaan barang baku dan bahan penolong dari pemasok, operasional produksi dan pendukungnya, sampai dengan distribusi produk

Mobilitas dan aktivitas staf, pekerja, karyawan juga harus mengutamakan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Dia mengatakan pengajuan IOMKI dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang dapat diakses secara online oleh perusahaan.

Kemenperin juga sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 yang bertujuan mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

Surat edaran ini mengakomodasi industri dapat beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI dan mendapat rekomendasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan kerjanya.

“SE Nomor 5 Tahun 2021 juga mengatur kewajiban industri dalam melaporkan pelaksanaan oeprasional dan mobilitas kegiatan industri, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu setiap hari Jumat. Termasuk sanksi-sanksi untuk perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut,” ungkap dia.

Ia menegaskan, melalui pelaporan IOMKI yang tertib, diharapkan informasi mengenai aktivitas industri di masa pandemi, termasuk yang terkait dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di industri dapat terekam dengan baik dan dapat mendukung upaya keterbukaan informasi publik.

https://money.kompas.com/read/2021/09/28/142521626/hingga-16-september-2021-kemenperin-sudah-terbitkan-16650-iomki

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke