Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Update Jadwal MRT Jakarta, Berlaku Mulai 7 Oktober 2021

Artikel ini akan membantu pembaca untuk menjawab pertanyaan yang terkait dengan jadwal MRT Jakarta 2021 tersebut.

Yang jelas, MRT Jakarta saat ini sudah beroperasi namun dengan sejumlah ketentuan. Terbaru, PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan jam operasional MRT.

Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo menjelaskan, perubahan jadwal MRT 2021 tersebut mulai berlaku pada Kamis, 7 Oktober 2021 hari ini.

Perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2021.

Nomenklatur surat tersebut adalah tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.

Pada  , terdapat sejumlah perbedaan jam operasional MRT pada hari Senin-Jumat dan jam operasional MRT akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu.

Ini sekaligus menjawab banyaknya pertanyaan mengenai jadwal MRT Jakarta sampai jam berapa atau MRT terakhir jam berapa.

Simak jadwal MRT 2021 selengkapnya sebagai berikut:

  • Jam operasional MRT Senin-Jumat (hari kerja): Pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB
  • Jam operasional MRT Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur: Pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.

Sejalan dengan itu, terdapat perubahan jarak antar kereta (headway) yang diberlakukan pada jadwal MRT Oktober 2021.

Berbeda dengan sebelumnya, kali ini headway MRT Jakarta pada saat jam sibuk berbeda dengan headway MRT Jakarta di luar jam sibuk.

Berikut jarak antar kereta (headway) MRT Jakarta selengkapnya:

Selain itu, PT MRT Jakarta (Perseroda) juga memberlakukan pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta). Artinya, penumpang MRT Jakarta masih dibatasi.

Syarat naik MRT Jakarta

Sebelumnya, MRT Jakarta telah melakukan penyesuaian atas kebijakan operasional yang berlaku sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam percepatan pemulihan Covid-19.

Penyesuaian ini terkait syarat naik MRT Jakarta, yakni dengan mewajibkan penumpang untuk melakukan pemindaian QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi.

“PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta,” seru Ahmad Pratomo dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

Protokol yang dimaksud yakni seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.

Untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat akses melalui akun media sosial MRT Jakarta.

https://money.kompas.com/read/2021/10/07/113810926/update-jadwal-mrt-jakarta-berlaku-mulai-7-oktober-2021

Terkini Lainnya

Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27, 5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27, 5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Whats New
Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Whats New
Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti 'Fit and Proper Test' di DPR

Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti "Fit and Proper Test" di DPR

Whats New
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Whats New
Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Whats New
26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

Whats New
Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Whats New
Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Whats New
Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Whats New
Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Whats New
Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Hari Terakhir, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Hari Terakhir, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke