Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Membaca Peluang Penyelesaian Arbitrase Internasional di Indonesia

Pakar hukum arbitrase Wincen Santoso menjelaskan bahwa arbitrase banyak dipilih karena ada beberapa alasan.

“Pertama, arbitrase menjadi sarana untuk penyelesaian sengketa bisnis internasional populer karena adanya konvensi New York tahun 1958 yang mengatur mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di 168 negara,” jelas Wincen dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (2/12/2021).

Selanjutnya, para pihak yang bersengketa dapat memilih arbiternya sendiri. Karena itu, sosok arbiternya harus sosok yang bisa dipercaya, memiliki integritas, kejujuran, keahlian, dan profesionalisme di bidangnya masing-masing.

Yang terpenting sama sekali tidak mewakili pihak yang memilihnya. Ia seorang yang independen dan bukan penasehat hukumnya.

“Proses persidangan arbitrase pun berlangsung secara rahasia. Terakhir, putusan arbitrase merupakan putusan final dan mengikat bagi para pihak,” kata founding partner pada kantor hukum Santoso, Martinus & Muliawan Advocates tersebut.

Untuk saat ini, dia menyebut ada lima lembaga arbitrase internasional yang paling disukai para investor yang ingin menyelesaikan sengketa bisnis.

Lembaga tersebut yaitu International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC), China International Economic and Trade Arbitration Commission (CIETAC), dan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Arbitrase internasional di Indonesia

Bagaimana dengan perkembangan arbitrase di Indonesia? Wincen Santoso juga menyampaikan penjelasan mengenai peluang digelarnya arbitrase internasional di Indonesia.

Terlebih, perusahaan-perusahaan di Indonesia juga berpotensi menjadikan arbitrase sebagai jalan penyelesaian sengketa bisnis skala internasional.

Potensi tersebut ada pada perusahaan baik yang berdiri dari penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Hal ini seiring dengan tren positif investasi asing dan lokal yang masuk ke Indonesia. Data Kementerian Investasi/BPKM mencatat realisasi investasi asing (PMA) mencapai USD 7,071 juta pada kuartal III 2021.

Tentu saja, menurutnya kepercayaan investor baik asing maupun lokal harus dibarengi dengan kepastian berusaha melalui regulasi yang menciptakan iklim usaha yang produktif.

Di sisi lain, juga harus ada kepastian hukum terutama jika ada sengketa bisnis di antara mereka. Wincen menuturkan bahwa infrastruktur hukum Indonesia saat ini sudah jauh berbeda dibandingkan 10-20 tahun lalu.

Hal ini terbukti dengan adanya perbaikan peringkat indonesia dari tahun ke tahun dalam ‘ease of doing business’. Kemudian adanya dukungan dari lembaga peradilan.

“Kita sudah on the right direction. Track-nya sudah benar, tinggal bikin gebrakan-gebrakan saja,” katanya.

Wincen tak menampik bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan agar Indonesia benar-benar siap menjadi tempat kedudukan hukum (seat) arbitrase internasional untuk penyelesaian sengketa bisnis.

“Langkah pertama, kita harus melakukan amandemen UU Arbitrase agar dapat mengakomodir best practices dunia internasional. Kemudian pembenahan sistem hukum, infrastruktur, dan sumber daya manusia. Kalau semua sudah ready, kita siap bersaing,” ujarnya.

Sebagai acuan, kata Wincen di negara tetangga seperti Singapura sudah banyak membuat aturan untuk mendukung arbitrase. Salah satunya, putusan atau perintah arbiter di Singapura disamakan dengan putusan pengadilan Singapura.

Kalau tidak melaksanakan perintah pengadilan, maka mereka dapat diancam dengan contempt of court. Itu bisa pidana. Ini hanya salah satu contoh kasus penyelesaian sengketa melalui arbitrase di negeri tetangga.

Karena itu, Wincen menggarisbawahi UU Arbitrase harus diamandemen. Sejalan dengan itu, langkah awal yang dapat dilakukan adalah dengan menggandeng para stakeholders seperti BANI, ICC, institusi peradilan, dan lembaga lainnya guna berkolaborasi untuk memformulasikan, mendorong, dan mempercepat kesiapan Indonesia sebagai tempat kedudukan hukum arbitrase internasional.

“Langkah amanden UU Arbitrase harus segera dilakukan. Tujuannya agar semakin sesuai dengan international best practices sehingga investor asing pun semakin percaya untuk berinvestasi di Indonesia dan memilih Indonesia sebagai tempat kedudukan hukum arbitrase,” ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2021/12/02/183154026/membaca-peluang-penyelesaian-arbitrase-internasional-di-indonesia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke