JAKARTA, KOMPAS.com – SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Biasanya, SKCK dibutuhkan oleh seorang individu untuk keperluan keperluan melamar kerja, baik di swasta, BUMN maupun PNS. Lalu apa itu SKCK dan berapa biaya pembuatan SKCK (biaya SKCK 2022)?
Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang atau individu.
SKCK adalah sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat ini awalnya hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.
Namun, syarat membuat SKCK tidak lagi seperti pembuatan SKKB. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.
Masa berlaku dan biaya membuat SKCK
Masa berlaku SKCK adalah hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, maka SKCK dapat diperpanjang.
Adapun biaya pembuatan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000. Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Tata cara dan syarat membuat SKCK
Untuk memperoleh SKCK, pemohon bisa mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi. Pemohon wajib membawa dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang diberikan oleh petugas.
Selain itu, permohonan pembuatan SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui laman laman https://skck.polri.go.id/. Pada laman tersebut, pemohon dapat mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.
Meski demikian, untuk pengambilan berkas fisik dari pendaftaran SKCK online tetap harus datang ke kantor polisi.
Dikutip dari laman resmi Polri, berikut syarat pembuatan SKCK atau persyaratan membuat SKCK terbaru:
Syarat pembuatan SKCK baru
Persyaratan membuat SKCK perpanjang
Untuk diketahui, kantor polisi tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Selain itu, untuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah terkait Pembuatan SKCK
MABES POLRI
POLDA
POLRES
POLSEK
Demikian informasi tentang syarat dan biaya pembuatan SKCK di kantor polisi. Syarat dan biaya SKCK sebaiknya sudah disiapkan pemohon sebelum datang ke kantor polisi.
https://money.kompas.com/read/2021/12/13/221500526/syarat-dan-biaya-membuat-skck-di-kantor-polisi-terbaru