Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gugat BRI Rp 1 Triliun, Nasabah Prioritas ini Kirim Surat ke Gubernur BI

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang nasabah prioritas bernama Indah Harini menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 1 triliun, karena merasa telah dikriminalisasi terkait kasus salah transfer.

Kuasa hukum Indah Harini yang tergabung pada pada kantor Hukum Mastermind & Associates menyatakan, gugatan itu dilayangkan atas kerugian materiil dan immateriil kliennya, akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.

Terkait dengan gugatan tersebut, tim kuasa hukum Indah Harini mendatangi Bank Indonesia (BI) untuk mengirimkan surat audiensi kepada Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Kuasa hukum Indah Harini, Henri Kusuma mengatakan, pihaknya mempertanyakan terkait kemungkinan adanya oknum pejabat atau pegawai bank yang ingin mengambil uang bank tapi menggunakan pihak ketiga.

"Kami meminta beberapa hal kepada Bank Indonesia. Satu, terkait persoalan transaksi perbankan yg sedang menimpa klien kami yang merupakan Nasabah Prioritas Di BRI," kata dia, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, dikutip Jumat (24/12/2021).

"Kami juga menanyakan kepada BI, mungkinkah ada kejahatan perbankan dalam kasus ini? Misalnya, patutkah diduga ada oknum pejabat atau pegawai bank yang ingin mengambil uang bank tetapi menggunakan pihak ketiga?" tambahnya.

Lebih lanjut Henri menjelaskan duduk perkara yang menimpa kliennya. Kejadian berawal, pada 10 Desember dan 16 Desember 2019, ketika Indah kembali menanyakan ke customer service BRI perihal dana yang masuk.

Berdasarkan pengakuan kliennya, customer service BRI mengatakan, tidak ada keterangan dan klaim dari divisi lain, berarti itu memang uang masuk ke rekening Anda.

"Tetapi, setelah beberapa bulan bank menghubungi nasabah untuk mengambil uang tersebut. Ketika nasabah tidak bersedia digunakan pasal pidana salah transfer," ujar Henri.

Oleh karenanya, tim kuasa hukum Indah meminta kepada Bank Indonesua untuk turut turun langsung menangani hal ini, agar kejadian serupa tidak terulang.

"Klien kami adalah korban yang harus dilindungi sebagai nasabah. Sebagai nasabah yang baik, Ia (Indah Harini) telah melakukan klarifikasi berkali-kali kepada pihak bank," tuturnya.

Anggota kuasa hukum lainnya, Chandra memastikan, kliennya telah berkali-kali menanyakan kepada pihak bank terkait dana yang masuk ke rekeningnya.

"Klien kami tersinggung atas tudahan tidak ada itikad baik, padahal klien sudah berkali-kali menanyakan perihal dana tersebut," kata dia.

"Bahwa mengingat waktu yang tidak patut kurang lebih11 bulan, semestinya nasabah diberikan informasi yang jelas, jujur dan terbuka," tambahnya.

Indah Harini, kata Chandra, sudah meminta surat resmi dan bukti yang menunjukkan salah transfer. Permintaan juga disampaikan pada tanggal 11 November 2020 dalam rapat Zoom dengan BRI.

Pada saat itu, kata kuasa hukum Indah, pihak bank bersedia, serta berjanji akan memenuhi keinginan Indah, berupa bukti transaksi, surat resmi dan penawaran dari BRI.

Indah, tambahnya, menunggu hingga tiga minggu, namun permintaannya tidak kunjung dipenuhi.

"Oleh karena itu, pada tanggal 24 November 2020, Indah mengirim surat kepada BRI untuk mempertanyakan janji dan mempertegas keseriusan dalam menyelesaikan persoalan ini," ucap Indah.

Merespons gugatan tersebut, Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 2019, dimana nasabah yang bersangkutan telah menerima dana yang disebut bukan haknya sebesar Rp 30 Mililar.

Menurutnya, sesuai dengan pasal 85 UU No.3/2011 menyampaikan, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.

"Berdasarkan hal diatas, sesuai kewajiban hukum, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi hak yang bersangkutan," ujar Akhmad.

Lebih lanjut Akhmad mengatakan, perseroan telah melakukan investigasi terlebih dulu, dan dilanjutkan dengan berbagai langkah persuasif agar nasabah terkait dapat mengembalikan dana tersebut kepada BRI.

"Namun demikian karena yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, maka untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," ucap dia.

 

https://money.kompas.com/read/2021/12/24/151500526/gugat-bri-rp-1-triliun-nasabah-prioritas-ini-kirim-surat-ke-gubernur-bi-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke