Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Jadi Pimpinan OJK? Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya

Seiring dengan itu, pemerintah mengumumkan cara mendaftar dan syarat yang diperlukan bagi yang hendak mendaftar.

"Kami mengundang seluruh putra-putri terbaik bangsa Indonesia turut mengambil bagian dan mendaftar sebagai calon anggota dewan komisioner OJK," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Cara daftar

Bendahara negara ini mengatakan, pendaftaran calon anggota DK OJK bakal dimulai pada tanggal 7 Januari 2022 sampai 25 Januari 2022.

Adapun pengumuman seleksi dan kualifikasinya akan tayang di Harian Kompas edisi 3 Januari 2022 dan laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

"Kami umumkan bahwa proses untuk seleksi ini diatur cukup eksplisit dalam UU OJK. Pendaftaran akan dilakukan secara daring atau online, dan itu dilihat pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Pendaftaran dibuka 7 posisi jabatan di luar jabatan ex-officio, yakni Ketua OJK merangkap anggota DK OJK, Wakil Ketua DK OJK sekaligus Ketua Komite Etik merangkap anggota DK OJK, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota.

Lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota, Ketua Dewan Audit merangkap anggota, serta anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.

Nantinya, pansel akan memilih 21 nama calon anggota DK OJK alias 3 orang per satu posisi. Dari 21 nama, Presiden RI Joko Widodo akan memilih dan mengajukan 14 nama kepada DPR RI untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Sesudah uji kepatutan dan kelayakan tersebut, presiden akan menetapkan 7 calon anggota DK OJK periode 2022-2027.

"Jadi kalau sekarang ada 7 (posisi) termasuk ketua, maka pansel menyampaikan (nama kepada Presiden Jokowi) tujuh dikali tiga, jadi 21 nama. Pansel harus memberikan laporan pelaksanaan tugas seleksi kepada Presiden," tuturnya.

Tahap seleksi dan syaratnya

Tercatat, ada 4 tahap seleksi, yaitu tahap administrasi; tahap penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat; tahap penilaian asesmen dan tes kesehatan; serta tahap afirmasi/wawancara.

Adapun syarat-syaratnya terdiri dari 8 poin yang diatur sesuai pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berikut ini syarat-syaratnya.

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik

3. cakap melakukan perbuatan hukum

4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit

5. Sehat jasmani

6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada 20 Juli 2022.

7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

https://money.kompas.com/read/2021/12/31/120200226/mau-jadi-pimpinan-ojk-ini-persyaratan-dan-cara-daftarnya

Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke