Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gelar Sidang Paripurna, DPR RI Setujui RUU IKN Jadi Undang-Undang

Persetujuan itu dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI setelah Panitia Khusus (Pansus) melakukan Rapat Kerja bersama fraksi-fraksi DPR dan pemerintah yang selesai dini hari, Selasa (18/1/2022).

Dalam Sidang Paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu tanda pengesahan usai fraksi-fraksi menyetujui RUU IKN berubah menjadi UU.

"Selanjutnya kami akan menyatakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang IKN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada peserta sidang.

Ketua Pansus RUU IKN DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, RUU tersebut terdiri dari 11 bab dan 44 pasal. Terdapat 8 fraksi yang menyetujui RUU IKN dan satu fraksi, yakni fraksi PKS, menolak.

"Telah disepakati bahwa IKN bernama Nusantara, yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara. Dalam rapat kerja tersebut, 8 Fraksi menyetujui yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKB, PAN, dan PBB serta Komite I DPR RI," ucap Ahmad Doli Kurnia di saat yang sama.

Dia menjelaskan, PDIP menyetujui RUU dengan beberapa pandangan, yakni pertahanan di IKN harus diperhatikan secara seksama terkait pemenuhan standar kekuatan, kemampuan, serta keamanan yang dapat melindungi penyelenggaraan IKN dalam rangka memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Sementara terkait keuangan dan pendanaan, pembangunan IKN harus diperhatikan agar pendanaan dilakukan secara terprogram dan seimbang dlm APBN.

"Terkait isu pertanahan di IKN, agar dalam pengaturan pengelolaan dan pemanfaatannya harus berdasar pada UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok-pokok agraria," beber Doli.

Sementara catatan dari Partai Golkar, persiapan dan pembangunan IKN harus dilaksanakan secara seksama dengan memperhatikan semua mitigasi risiko seperti dalam pengadaan lahan, aspek lingkungan, dan sosial yang ditimbulkan.

Penetapan IKN harus jelas tidak hanya dari batas teritorial, akan tetapi harus menghormati hak hidup masyarakat sekitar, dari sisi sosial, lingkungan, ekonomi, dan budaya.


Lalu, pembangunan infrastruktur IKN harus sesuai dengan rencana tata ruang, rencana wilayah atau RT/RW, dan masterplan yang sudah direncanakan.

"Pengembangan IKN harus mencerminkan IKN yang smart, green, and beautitul city untuk meningkatkan kemampuan daya saing secara regional maupun internasional sehingga dapat menjadi acuan pembangunan dan penataan wilayah di Indonesia," jelas Doli.

Adapun PKS menolak karena konsep IKN meniadakan tidak adanya kelembagaan DPRD. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan pasal 18 ayat 3 UUD 1945.

Di sisi lain, PKS juga memandang pentingnya memperhatikan hak atas masyarakat adat dalam pembangunan IKN. Dalam pemindahan IKN, harus ada jaminan berupa kesiapan infrastruktur, kesiapan wilayah, dan kesiapan instansi untuk pindah ke IKN.

"Pembangunan IKN akan mengakibatkan perubahan lingkungan dan kawasan hutan yang mengancam kehidupan hewan dan tumbuhan yang penting di IKN," tandas Doli.

https://money.kompas.com/read/2022/01/18/134217626/gelar-sidang-paripurna-dpr-ri-setujui-ruu-ikn-jadi-undang-undang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke