Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa yang Dimaksud dengan Zona Ekonomi Eksklusif?

JAKARTA, KOMPAS.com – ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif adalah batas ketiga wilayah laut Indonesia setelah batas teritorial dan batas landas kontinental. Apa yang dimaksud dengan Zona Ekonomi Eksklusif?

Merujuk pada Undang-undang nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesi BAB II pasal 2, Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia.

Hal ini sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

Sementara, dikutip dari laman sumberbelajar.belajar.kemdikbud.go.id, Zona Ekonomi Eksklusif adalah daerah-daerah yang berbatasan dengan laut bebas. Seperti sebelah selatan pulau Jawa dan sebelah barat pulau Sumatera yang berbatasan dengan Samudera Hindia atau Maluku Utara yang berbatasan dengan Samudera Pasifik.

Sederhananya, batas Zona Ekonomi Eksklusif adalah batas negara yang ditarik 200 mil dari asal garis dasar (garis pantai) ke arah laut lepas atau laut bebas saat air laut surut.

Dengan adanya Zona Ekonomi Eksklusif, segala sumber daya alam (SDA) yang ada di bawah permukaan laut, dasar laut, maupun berada di bawah laut sepenuhnya menjadi hak eksklusif bagi negara Indonesia.

Negara pemegang hak Zona Ekonomi Eksklusif berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.

Sebaliknya bagi negara lain, ketika akan memanfaatkan sumber daya di zona tersebut, maka harus meminta izin terlebih dahulu pada negara yang berdaulat atas Zona Ekonomi Eksklusif.

Sejarah Zona Ekonomi Eksklusif

Dikutip dari Kompas.com, konsep Zona Ekonomi Eksklusif sebenarnya sudah mulai diberlakukan sejak tahun 1945 untuk memperluas batas yurisdiksi laut sebuah negara pantai atas lautnya.

Dalam konteks kedaulatan negara, Zona Ekonomi Eksklusif adalah berbeda dengan laut teritorial yang batasnya sejauh 12 mil dari garis pantai sesuai hukum internasional.

Aturan Zona Ekonomi Eksklusif mulai dibahas jadi hukum yang disepakati antar-negara setelah Kenya mengajukan skema batas laut pemanfaatan sumber daya pada Asian-African Legal Constitutive Committee pada Januari 1971, dan pada Sea Bed Committee PBB pada tahun berikutnya.

Proposal Kenya mendapatkan dukungan aktif dari banyak negara Asia dan Afrika. Di saat bersamaan, banyak negara Amerika Latin mulai membangun sebuah konsep serupa atas laut patrimonial.

Dua hal tersebut telah muncul secara efektif pada saat Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dimulai. Sebuah konsep baru yang disebut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) telah dimulai.

Dasar hukum Zona Ekonomi Eksklusif

Pada 21 Maret 1980, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Segenap sumber daya alam hayati dan non hayati terdapat di ZEE Indonesia baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama Bangsa Indonesia sesuai dengan Wawasan Nusantara.

Baik praktik negara maupun Konvensi Hukum Laut Ketiga menunjukkan telah diakuinya rezim ZEE selebar 200 mil laut sebagai bagian dari hukum laut internasional yang baru.

Terkait dengan hal-hal tersebut, ditetapkan undang-undang sebagai landasan bagi pelaksanaan hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi dan kewajiban-kewajiban Indonesia di ZEE Indonesia.

Undang-undang ZEE yaitu UU No. 5 Tahun 1983 mulai berlaku pada 19 Oktober 1983.

Undang-undang tersebut menyatakan, sumber daya alam yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang air di atasnya harus dilindungi dan dikelola dengan cara yang tepat, terarah dan bijaksana.

Semua kegiatan penelitian ilmiah mengenai kelautan di perairan yang berada di bawah kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia harus diatur dan dilaksanakan untuk dan sesuai dengan kepentingan Indonesia.

Lingkungan laut di perairan yang berada di bawah kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia harus dilindungi dan dilestarikan.

Hak Indonesia dengan adanya Zona Ekonomi Eksklusif

Dalam pasal 4 UU No. 5 Tahun 1983, dengan adanya ZEE, Indonesia memiliki hak antara lain:

Selain itu, di ZEE Indonesia kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.

Sumber daya alam hayati yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah semua jenis binatang dan tumbuhan termasuk bagian-bagiannya yang terdapat di dasar laut dan ruang air ZEE Indonesia.

Sementara, sumber daya alam non hayati adalah unsur alam bukan sumber daya alam hayati yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang air ZEE Indonesia.

Itulah penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan Zona Ekonomi Eksklusif, sejarah dan dasar hukumnya. Bisa dikatakan, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah sebuah wilayah khusus yang luasnya 200 mil (321,8 km) laut dari garis dasar pantai.

https://money.kompas.com/read/2022/01/30/200433926/apa-yang-dimaksud-dengan-zona-ekonomi-eksklusif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke