Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian? Cek Prosedur dan Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com – Gadai surat tanah di Pegadaian bisa menjadi solusi saat membutuhkan dana mendesak dalam waktu cepat dan jumlah besar. Selain aman terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), proses pengajuan gadai surat tanah di Pegadaian juga terbilang mudah.

Meski begitu, nasabah perlu mengetahui apa saja syarat gadai surat tanah di Pegadaian atau syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian agar dana pinjaman bisa segera dicairkan.

Surat tanah atau sertifikat tanah adalah salah satu dokumen yang bisa digadaikan di Pegadaian. Di lembaga Pegadaian, gadai sertifikat tanah disebut juga dengan Rahn Tasjily Tanah.

Rahn Tasjily Tanah adalah produk dari Pegadaian Syariah dengan jaminan berupa sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah setingkat (SHM dan HGB) yang ditujukan kepada pengusaha mikro dan petani.

Saat ini, Rahn Tasjily Tanah sudah tersedia di berbagai gerai Pegadaian Syariah. Cara kerja dan prinsipnya pun disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.

Selain itu, marhun bih atau pinjaman yang diberikan juga terbilang tinggi. Mulai dari Rp 1 juta hingga mencapai Rp 200 juta dengan aturan angsuran yang terbilang fleksibel.

Nasabah bisa memilih sistem angsuran bayar rutin tiap bulan, fleksi sekali bayar, atau angsuran dilakukan berkala setiap beberapa bulan.

Lalu bagaimana prosedur gadai surat tanah di Pegadaian dan apa saja persyaratannya (termasuk syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian)?

Syarat gadai surat tanah di Pegadaian 

Dikutip dari laman resminya, berikut beberapa persyaratan harus dipenuhi dan juga disiapkan terkait gadai surat tanah di Pegadaian:

Persyaratan jaminan

Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):

  • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
  • Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
  • Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
  • Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha (Syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian):

Sistem pola angsuran

Menariknya, produk Rahn Tasjily Tanah Pegadaian atau gadai surat tanah di Pegadaian menyediakan berbagai pola angsuran yaitu:

Cara pengajuan gadai sertifikat tanah

Pengajuan gadai sertifikat tanah atau Rahn Tasjily Tanah terbilang mudah. Tahapannya adalah sebagai berikut:

Nah, itulah informasi seputar prosedur dan cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian serta persyaratannya. Gadai sertifikat tanah di Pegadaian bisa menjadi pilihan bagi masyarakat yang belum memiliki akses terhadap layanan perbankan.

https://money.kompas.com/read/2022/01/31/203000226/mau-gadai-sertifikat-tanah-di-pegadaian-cek-prosedur-dan-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke