Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Negara G20 Sepakat Pajak Minimum Korporasi Global 15 Persen Dimulai pada 2023

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai menutup pertemuan pertama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (1st FMCBG Meetings) Presidensi G20 Indonesia.

Adapun pajak minimum global adalah salah satu pilar dari dua pilar solusi sistem pajak internasional untuk mengatasi isu hilangnya potensi pajak akibat digitalisasi dan globalisasi (Based Erotion and Profit Shifting/BEPS), tax avoidance, serta tax evasion.

"Dalam pertemuan kali ini disepakati untuk pilar II, menghindarkan global anti based erotion model bisa dijalankan sebagai suatu kebijakan yang efektif pada tahun 2023," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (18/2/2022).

Melalui aturan itu, perusahaan global atau perusahaan multinasional dikenakan pajak minimum sebesar 15 persen.

Hal ini memungkinkan perusahaan raksasa multinasional, seperti Apple, Microsoft, Amazon, hingga Google tidak bisa lagi menghindari pajak dengan mendirikan perusahaan di yurisdiksi pajak rendah.

Dengan demikian, negara-negara di dunia mendapat haknya karena melakukan pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba (GloBE) dari perusahaan multinasional.

"Dalam pertemuan kali ini disepakati bahwa sesudah prinsip itu dicapai, maka dilakukan monitoring untuk pelaksanaannya," ucap Sri Mulyani.

Wanita yang karib disapa Ani ini menuturkan, topik perpajakan global menjadi salah satu isu yang pembahasannya berjalan lancar dalam komunike G20.

Meskipun begitu, dia tak memungkiri ada perbedaan pendapat dan berbagai usulan dari negara lainnya, utamanya soal pajak digital yang masuk dalam pilar I sistem perpajakan global.

Adapun pajak digital menjadi isu yang penting di antara negara-negara G20. Dia berharap pilar I yang butuh kesepakatan multilateral itu bisa dilaksanakan pada tahun 2023.

"Pajak digital jadi isu yang sangat tegang di antara negara G20 maupun di seluruh dunia. Dan telah disepakati mekanisme perpajakan, terutama yang menyangkut sektor digital yang bergerak secara internasional maupun global," sebutnya.

Adapun agar penerapan pajak minimum global berjalan lancar, negara G20 menyepakati adanya dukungan untuk negara-negara yang belum siap menerapkan.

Dukungan tersebut meliputi bantuan technical assistance, baik dari sisi aturan maupun dari sisi kapasitas otoritas pajak masing-masing negara.

"Oleh karena itu disepakati adanya dukungan untuk penambahan/peningkatan kapasitas bagi negara-negara berkembang yang membutuhkan bantuan untuk mengimplementasikan dua pilar sesuai dengan kesepakatan waktu, yang disebut sangat ambisius yaitu tahun 2023," tandas Sri Mulyani.

https://money.kompas.com/read/2022/02/18/204948326/negara-g20-sepakat-pajak-minimum-korporasi-global-15-persen-dimulai-pada-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke