Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tes Covid-19 Tak Wajib Lagi, Ini Harapan Operator Bandara dan Transportasi

Corporate Communication Senior Manager Angkasa Pura 1 I Gede Eka Sandi Asmadi mengatakan, selama dua tahun pandemi jumlah penumpang transportasi udara bekurang karena adanya aturan ketat bagi pelaku perjalanan.

"Tentu (ada peningkatan jumlah penumpang saat mudik). Harapan kami kan seperti itu. Ada mudik, ada liburan anak sekolah," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/3/2022).

Hal yang sama juga dikatakan oleh Direktur Utama PT SAN Putra Sejahtera (PO SAN) Kurnia Lesani Adnan. Menurutnya, pelonggaran syarat perjalanan dapat meningkatkan pengguna transportasi darat di masa mudik.

"Bulan April kita masuk bulan Ramadhan, biasanya minggu kedua Ramadhan sudah ada peningkatan pergerakan orang dengan bus dan semoga ini terjadi," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/3/2022).

Oleh karenanya, PO SAN selaku operator transportasi mempersiapkan unit kendaraannya agar dapat digunakan saat masa mudik nanti.

"Kami sudah melakukan persiapan dengan melakukan pengecekan ulang terhadap kondisi unit. Kami memastikan agar dapat melaksanakan pelayanan yang maksimal seprti kondisi kesehatan mulai dari engine, cluth, body beserta sarana pelayanan interior dan eksterior bus," jelasnya.

Pihaknya juga tetap menjaga kesehatan penumpangnya dengan memasang alat air purification dan disinfektan untuk membersihkan dan membunuh virus yang berputar di dalam kabin bus.

Hal ini untuk mendukung aturan pelonggaran perjalanan dari pemerintah karena meskipun syarat perjalanan dilonggarkan tapi juga harus patuh pada protokol kesehatan.

"Semua ini PO SAN lakukan guna menyikapi kondisi pendemi Covid-19 ini," tutur dia.

Pada pekan lalu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah melonggarkan beberapa ketentuan perjalanan dalam dan luar negeri.

Pelonggaran tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 No 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang diberlakukan pada 8 Maret 2022.

Dalam aturan tersebut terdapat kelonggaran di mana masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri dan sudah melakukan vaksin dosis dua atau booster dibebaskan dari kewajiban tes antigen maupun PCR.

https://money.kompas.com/read/2022/03/14/114000826/tes-covid-19-tak-wajib-lagi-ini-harapan-operator-bandara-dan-transportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke