Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Awali Pekan, Harga Emas Antam Turun Rp 1.000

Seperti dilansir situs Logam Mulia, emas Antam di awal pekan menjadi dibanderol Rp 983.000 per gram dari sebelumnya sebesar Rp 984.000 per gram.

Penurunan harga emas Antam tersebut diikuti pula pada harga buyback sebesar Rp 1.000 per gram, menjadi di level Rp 886.000 per gram dari sebelumnya Rp 887.000 per gram. Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

Namun, perlu diketahui bahwa pergerakan harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta, sehingga harganya bisa saja berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Sebagai informasi, harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini:

Emas 0,5 gram: Rp 541.500

Emas 1 gram: Rp 983.000

Emas 2 gram: Rp 1.906.000

Emas 3 gram: Rp 2.834.000

Emas 5 gram: Rp 4.690.000

Emas 10 gram: Rp 9.325.000

Emas 25 gram: Rp 23.187.000

Emas 50 gram: Rp 46.295.000

Emas 100 gram: Rp 92.512.000

Emas 250 gram: Rp 231.015.000

Emas 500 gram: Rp 461.820.000

Emas 1.000 gram: Rp 923.600.000

https://money.kompas.com/read/2022/03/21/100300526/awali-pekan-harga-emas-antam-turun-rp-1000

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke