Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenapa Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran Tahun Ini?

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo Rabu kemarin memperbolehkan mudik lebaran tahun ini, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin Covid-19 dan satu kali booster.

Menurut data Balitbang Kementerian Perhubungan (Kemenhub), diperkirakan akan ada sekitar 80 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran tahun ini.

Jika syarat mudik adalah masyarakat harus vaksin dosis kedua dan tidak dibutuhkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR.

"Potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Oleh karenanya, pemerintah mengimbau masyarakat agar melakukan vaksin booster agar bisa membentengi diri menghadapi mobilitas masyarakat yang akan meningkat di masa mudik lebaran.

Seperti diketahui, vaksin merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan pandemi. Kini masyarakat tidak hanya diwajibkan dua kali vaksin Covid-19 tetapi juga harus vaksin dosis ketiga atau booster.

Dilansir dari laman covid19.go.id, vaksin memberikan kekebalan komunitas sehingga akan melindungi masyarakat yang tertular Covid-19 dari gejala parah, risiko perawatan di rumah sakit, hingga kematian.

Namun, kekebalan tubuh dari vaksin akan berkurang seiring berjalannya waktu. Oleh karenanya, harus segera ditingkatkan kembali melalui vaksinasi ulang yaitu vaksin booster.

Ketentuan vaksin booster diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 dan HK.02.01/I/2021.

Dalam aturan tersebut, vaksin booster dilakukan minimal 3 bulan setelah menerima vaksin kedua untuk masyarakat lanjut usia (lansia).

Kemudian, vaksin booster dilakukan minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh bagi penyintas atau orang yang pernah tertular Covid-19 bergejala ringan hingga sedang.

Sementara, bagi penyintas dengan gejala berat, vaksin booster dilakukan minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh

Kendati demikian, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, selain vaksin booster, masyarakat juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Prokes ketat seperti memakai masker yang menutup mulut dan hidung, mencuci tangan menggunakan sabun, dan menghindari kerumunan serta menjaga jarak.

"Faktanya, potensi kenaikan kasus masih tetap ada, jika vaksin booster tidak dibarengi dengan disiplin protokol kesehatan," dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (24/3/2022).

Contohnya, terjadi kenaikan kasus pada 5 dari 15 negara dengan capaian booster di atas angka dunia, yaitu Italia, Jerman, Inggris, Vietnam, dan Thailand. Kelima negara tersebut tengah melakukan berbagai penyesuaian kebijakan seperti karantina.

Sementara di Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk besar, telah berhasil mengupayakan program vaksinasi booster meskipun di tengah keterbatasan vaksin dunia.

Capaian Indonesia sebesar 6,06 persen dan terus ditingkatkan. Bila dibandingkan tingkat dunia, capaiannya mencapai 18,55 persen, dengan 15 negara memiliki rentang capaian antara 30-80 persen.

Data tersebut menunjukkan disiplin prokes teap harus dijalankan sekaligus meningkatkan capaian vaksinasi booster.

Untuk itu, masyarakat diharapkan memahami pentingnya vaksin booster dan menerapkan prokes dengan ketat pada setiap kesempatan dalam beraktivitas termasuk saat melakukan mudik lebaran tahun ini.

https://money.kompas.com/read/2022/03/24/110000226/kenapa-vaksin-booster-jadi-syarat-mudik-lebaran-tahun-ini-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke