Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tilang Elektronik di 5 Ruas Tol Diterapkan Per 1 April, Jasa Marga Siapkan 25 Unit "Speed Camera"

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menyebutkan, penerapan tilang elektronik di jalan tol oleh Kepolisian ini menyasar dua jenis pelanggaran yaitu kendaraan dengan batas kecepatan dan batas muatan.

"Sesuai koordinasi dengan pihak Kepolisian, tahap awal penerapan tilang elektronik untuk kendaraan over speed akan dimulai di kelima ruas jalan tol tersebut. Untuk tahapan selanjutnya yang saat ini tengah dikoordinasikan, Korlantas akan memproses integrasi sistem ETLE dengan seluruh speed camera yang dimiliki oleh Jasa Marga, yaitu total 25 unit," kata dia melalui siaran pers, Rabu (30/3/2022).

Lebih lanjut kata dia, penerapan tilang elektronik untuk kendaraan over speed (melewati batas kecepatan) yang tertangkap oleh kamera tersebar di lima ruas jalan tol. Yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ), Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Tol Sedyatmo dan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng.

Tilang elektronik untuk kendaraan ODOL

Sementara penerapan tilang elektronik kategori pelanggaran kendaraan over load (bermuatan berlebihan) terdapat di dua ruas jalan tol dengan Weigh in Motion (WIM) yang terpasang di Jalan Tol JORR Seksi E dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang.

"Jasa Marga siap mendukung pemberlakuan penindakan tilang elektronik di jalan tol yang akan dilaksanakan oleh pihak Kepolisian. Kami berharap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol berkurang sehingga meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah ruas jalan tol dalam kota Jakarta akan memberlakukan tilang elektronik per 1 April 2022.


Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada dua jenis pelanggaran yang menjadi sasaran tilang elektronik yang ada di jalan tol.

"Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan, dan kedua adalah pelanggaran batas muatan," ucap Sambodo kepada media di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Sistem ETLE ini sebenarnya sudah berlaku di jalan tol, namun sifatnya masih sosialisasi.

"Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tapi masih ada tulisan sosialisasi e-TLE. Artinya pemberitahuan saja, sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti, maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2022/03/30/192732926/tilang-elektronik-di-5-ruas-tol-diterapkan-per-1-april-jasa-marga-siapkan-25

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke