Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Pembatasan Angkutan Barang Selama Mudik, Ini Rincian Ruas Jalannya

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, pengaturan operasional tersebut akan berlaku untuk arus mudik pada 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik pada 7-9 Mei 2022.

"Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk Ruas Jalan Tol dan Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional).

Dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik pada Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik hari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Secara detail, dia menjabarkan 15 ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, yaitu:

1. Ruas Tol Bakauheni - Palembang;
2. Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo;
3. Ruas Tol JORR;
4. Ruas Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
5. Ruas Tol Jakarta - Cikampek;
6. Ruas Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
7. Ruas Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
8. Ruas Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
9. Ruas Tol Krapyak - Jatingaleh;
10. Ruas Tol Jatingaleh - Srondol;
11. Ruas Tol Jatingaleh - Muktiharjo;
12. Ruas Tol Semarang - Solo - Ngawi;
13. Ruas Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
14. Ruas Tol Surabaya - Gresik dan;
15. Ruas Tol Pandan - Malang.

Sementara itu, termasuk juga 26 Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, yakni:

Namun demikian, pengaturan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

"Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya," kata dia.

Menurutnya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, pihak Kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

"Pada kesempatan ini saya juga mengimbau kepada seluruh sopir angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi menjaga keselamatan, keamanan, serta ketertiban berlalu lintas," tutur dia.

https://money.kompas.com/read/2022/04/08/121000626/ada-pembatasan-angkutan-barang-selama-mudik-ini-rincian-ruas-jalannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke