Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UMKM, Mari Bergabung Menjajakan Produk di Sarinah

Oleh: Fauzi Ramadhan dan Fandhi Gautama

KOMPAS.com - Pada 21 Maret lalu, Sarinah, pusat perbelanjaan pertama dan tertua di Indonesia, resmi dibuka kembali untuk publik setelah ditutup sementara akibat renovasi besar-besaran sejak 2020.

Peresmian ini pun memberikan warna baru bagi Sarinah. Tidak hanya sekadar tempat berbelanja, Sarinah kini mengusung tema “community mall” yang diharapkan dapat menjadi ruang bagi para anak muda dan komunitas untuk berkreativitas serta berkumpul bersama.

Selain itu, Sarinah juga berusaha menghadirkan ruang bagi produk-produk dalam negeri agar bisa eksis di kancah nasional serta internasional. Hal ini dilakukan dengan cara menyediakan kios-kios bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) asli Indonesia.

Jelas ini merupakan kesempatan besar bagi para pelaku UMKM untuk dapat hidup kembali setelah dihajar habis-habisan oleh ketidakpastian ekonomi akibat pandemi. Akan tetapi, agar dapat menjajakan produknya, para pelaku UMKM harus memenuhi beberapa syarat yang diberikan oleh pengelola pusat perbelanjaan Sarinah.

Melalui siniar (podcast) Smart Inspiration edisi Smart Information episode “Sarinah Kembali Dibuka! Apa Saja Syarat Memasarkan Produk di Sana?”, kita akan diinformasikan perihal apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM untuk memasarkan produk di Sarinah.

Pengelola menerapkan syarat bagi para pelaku UMKM guna memastikan kualitas produk yang dijajakan layak dipasarkan di taraf nasional hingga internasional.

Terlebih, dikutip dari Kompas UMKM, Fetty Kwartati, Direktur Utama PT Sarinah (Persero), mengatakan bahwa, "Tentu disesuaikan dengan market-nya target market Sarinah adalah untuk kelas menengah dan menengah atas."

Kriteria pertama yang disyaratkan adalah produk harus hasil produksi pelaku UMKM yang berkualitas tinggi. Selain itu, produk juga harus memiliki ciri khas kebudayaan Indonesia.

Kedua, produk harus dibuat dan diproduksi oleh orang Indonesia. Pengelola tidak mengizinkan para pelaku UMKM untuk menjual produk hasil produksi luar negeri yang ditempel dengan merek dalam negeri.

Ketiga, produk dan usaha UMKM dikelola dengan memanfaatkan pelaku seni serta warga daerah sekitar sehingga dapat membangkitkan ekonomi lokal.

Terakhir, meskipun syarat-syarat di atas kental akan ketradisionalan, produk harus tetap memiliki nuansa kekinian agar bisa dilirik oleh anak muda. Ini merupakan kriteria tambahan selain empat kriteria dasar yang sudah disebutkan sebelumnya.

Meskipun kriteria-kriteria tadi sudah dipenuhi oleh pelaku UMKM, pengelola menyatakan bahwa akan melakukan seleksi ketat terhadap ratusan UMKM yang tengah mendaftar.

Pengelola menargetkan Sarinah akan terisi penuh pada bulan Juni 2022.

Bagaimana, tertarik untuk membuka kios di Sarinah? Jangan lupa dengarkan siniar Smart Inspiration edisi Smart Information episode “Sarinah Kembali Dibuka! Apa Saja Syarat Memasarkan Produk di Sana?” agar tahu lebih lengkap mengenai syarat-syarat menjajakan produk di tempat tersebut.

Selain itu, bagi kamu yang ingin belajar tentang informasi strategis seputar menjalankan bisnis, elaborasi perspektif, dan cara menemukan keseimbangan hidup yang lebih berkualitas serta berbahagia, dengarkan podcast Smart Inspiration di Spotify!

Podcast ini adalah persembahan Medio Podcast Network by KG Media dan KG Radio Network.

Dengarkan episode selengkapnya atau siniar inspiratif lainnya dengan mengakses tautan berikut https://dik.si/smart_sarinah.

https://money.kompas.com/read/2022/05/07/210000826/umkm-mari-bergabung-menjajakan-produk-di-sarinah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke