Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wacana WFA bagi ASN, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo Belum Setuju

Apalagi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan ketidaksetujuannya mengenai penerapan WFA tersebut.

"Saya pribadi belum setuju (penerapan WFA ASN). Belum setuju dulu diterapkan dalam waktu dekat," kata Tjahjo kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Meski penerapan WFA tidak diterapkan dalam waktu dekat, menurut Tjahjo, WFA ini hanya cocok bagi pegawai ASN yang bekerja di bidang pengawasan.

Sembari berkelakar, mantan Menteri Dalam Negeri ini mengatakan bahwa penerapan WFA lebih cocok bagi pekerja media ketimbang ASN.

"Ya belum tahu (kapan penerapan WFA ASN). Sekarang kan sedang WFO dan WFH selama pandemi Covid-19. Kalau reporter menurut saya bisa (penerapan WFA), yang penting cari berita cepat sampai redaksi. Penugasan redaksi bisa lewat WA," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, pembahasan WFA ini belum sampai ke ranah Kementerian PAN-RB.

Bila penerapan WFA ini terealisasi tidak menghambat pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN). "Belum dibahas ke Kementerian PAN-RB, tapi saya pastikan tidak menjadi kendala pemindahan ASN ke IKN," ucap Satya.


Wacana WFA ASN

Wacana mengenai ASN atau PNS bekerja dari mana saja mencuat. Pemerintah tengah mengkaji wacana tersebut secara saksama. Ada beragam alasan WFA diberlakukan bagi ASN.

Salah satunya yaitu meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan. Satya Pratama sebelumnya mengungkapkan, WFA bisa dipilih ASN asal target dan kinerja tercapai.

"Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai," ujar Satya kepada Kompas.com.

Namun demikian, tidak semua ASN/PNS diperkenankan WFA. Ada beberapa jabatan tertentu yang tidak memungkinkan untuk bekerja dari mana saja, utamanya jabatan yang bersinggungan langsung dengan publik.

Beberapa ASN yang tidak bisa WFA yakni tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan, serta petugas pemasyarakatan Kumham.

https://money.kompas.com/read/2022/05/19/140000926/wacana-wfa-bagi-asn-menteri-pan-rb-tjahjo-kumolo-belum-setuju

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke