Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Standar Biaya Masukan 2023: Dari Honor dan Biaya Dinas ASN sampai Patokan Harga Instansi Pemerintah

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Standar Biaya Masukan 2023 pada 19 Mei 2022. Standardisasi ini berlaku sejak peraturan dimaksud diundangkan, yaitu pada 20 Mei 2022.

Standar Biaya Masukan merupakan daftar honor dan tunjangan bagi pegawai negeri—aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) tercakup di dalamnya—serta patokan tarif dan harga untuk para rekanan yang berminat mengajukan penawaran ke instansi pemerintah.

Fungsi Standar Biaya Masukan adalah patokan tertinggi dan perkiraan atau estimasi untuk honor, harga, dan tarif dimaksud. Standar Biaya Masukan 2023 diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022. 

Standardisasi yang berfungsi sebagai patokan harga tertinggi dirinci dalam Lampiran I PMK Nomor 83/PMK.02/2022. Adapun standardisasi untuk keperluan estimasi pengeluaran dirinci di Lampiran II aturan yang sama.

Tujuan dari keberadaan standardisasi ini adalah untuk pembuatan rencana kerja instansi pemerintah, yang di dalamnya dimungkinkan melibatkan pihak ketiga sebagai rekanan dan atau komponen biaya tambahan di luar gaji pegawai negeri karena penugasan.

Di dalam rincian peraturan dan dua lampirannya tercakup antara lain aneka honorarium, uang perjalanan dinas, uang rapat, pagu tiket moda transportasi dan tarif penginapan, biaya sewa dan pengadaan kendaraan, pagu untuk makanan rapat, pagu pengadaan inventaris dan perawatan inventaris, pagu operasional kantor, tarif sewa tempat rapat, serta honorarium untuk penggunaan tenaga tersertifikasi dari luar. 

Sebagai pembanding, Standar Biaya Masukan 2022 diatur dalam PMK Nomor 60/PMK.02/2021. 

Berikut ini naskah lengkap PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan 2023 beserta dua lampiran yang tak terpisahkan dari peraturan dimaksud, dengan rincian:

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

https://money.kompas.com/read/2022/06/07/184852026/standar-biaya-masukan-2023-dari-honor-dan-biaya-dinas-asn-sampai-patokan-harga

Terkini Lainnya

Bank Neo Commerce Berhasil Membalik Rugi Jadi Laba pada Kuartal I-2024

Bank Neo Commerce Berhasil Membalik Rugi Jadi Laba pada Kuartal I-2024

Whats New
Tembus Pasar Global, Aprindo Gandeng Anak Usaha Garuda Indonesia

Tembus Pasar Global, Aprindo Gandeng Anak Usaha Garuda Indonesia

Whats New
Cara Ganti Kartu ATM BRI 'Expired' lewat Digital CS

Cara Ganti Kartu ATM BRI "Expired" lewat Digital CS

Whats New
Pemkab Gencarkan Pasar Murah, Inflasi di Lebak Turun Jadi 2,1 Persen Per Mei 2024

Pemkab Gencarkan Pasar Murah, Inflasi di Lebak Turun Jadi 2,1 Persen Per Mei 2024

Whats New
Mendag Ogah Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan: UU Pemilu Saja Bisa Diganti...

Mendag Ogah Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan: UU Pemilu Saja Bisa Diganti...

Whats New
Pemerintah Pakai Produk Semen Rendah Emisi Karbon untuk Bangun IKN

Pemerintah Pakai Produk Semen Rendah Emisi Karbon untuk Bangun IKN

Whats New
Tahun Ini, Emiten Beras NASI Bidik Pertumbuhan Laba Bersih 618 Persen

Tahun Ini, Emiten Beras NASI Bidik Pertumbuhan Laba Bersih 618 Persen

Whats New
Hingga April 2024, Jumlah Nasabah Tabungan Haji BSI Tembus 5,1 Juta

Hingga April 2024, Jumlah Nasabah Tabungan Haji BSI Tembus 5,1 Juta

Whats New
MTDL Bakal Tebar Dividen Rp 257,8 Miliar dari Laba Bersih 2023

MTDL Bakal Tebar Dividen Rp 257,8 Miliar dari Laba Bersih 2023

Whats New
Pasarnya Potensial, Chevron-Caltex Perkuat Bisnis Pelumas Industri di Indonesia

Pasarnya Potensial, Chevron-Caltex Perkuat Bisnis Pelumas Industri di Indonesia

Whats New
Permudah Bayar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Danamon

Permudah Bayar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Danamon

Whats New
Daftar Emiten yang Bakal Bagi-bagi Dividen pada Juni 2024

Daftar Emiten yang Bakal Bagi-bagi Dividen pada Juni 2024

Whats New
Gencarkan Ekspansi Pasar Nasional, GNET Official Store di Tokopedia Miliki 19 Titik Distribusi

Gencarkan Ekspansi Pasar Nasional, GNET Official Store di Tokopedia Miliki 19 Titik Distribusi

Rilis
Insentif Likuiditas, BI: Insentif bagi Bank yang 'Berkeringat' Berikan Kredit

Insentif Likuiditas, BI: Insentif bagi Bank yang "Berkeringat" Berikan Kredit

Whats New
Mahendra Siregar Lantik 21 Kepala OJK Daerah, Simak Daftarnya

Mahendra Siregar Lantik 21 Kepala OJK Daerah, Simak Daftarnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke