Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Faktor yang Membuat PNS Dimungkinkan Bisa WFA

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, sangat dimungkinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerapkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) .

PNS WFA bisa terjadi karena adanya digitalisasi yang semakin cepat, aspek sumber daya manusia yang berkompetensi, kemudian bonus demografi di Indonesia pada 2030 akan memberikan penduduk yang produktif dalam jumlah yang besar. Ia pun mengungkapkan, perubahan sistem kerja menjadi WFH memberikan dampak positif bagi PNS.

"Sistem WFH rupanya memberikan tingkat kepuasan bekerja yang lebih baik bagi ASN milenial. Banyak studi menunjukkan terjadi peningkatan produktivitas sebesar 47 persen ketika karyawan melakukan WFH," katanya dalam Forum Diskusi bertajuk Transformasi Layanan ASN Menuju WFA di Institut Seni Indonesia Yogyakarta, dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (29/6/2022).

Dengan adanya Covid-19, instansi pemerintah secara cepat beradaptasi dengan membangun aplikasi untuk terus memberikan layanan kepada publik meskipun bekerja secara WFH.

Untuk mewujudkan WFA, kata Bima, seorang PNSharus memahami output/kinerja harian yang dilakukan setiap harinya. Di sisi lain pemerintah juga dapat mengupayakan terciptanya WFA melalui regulasi.

Antara lain, yaitu mempercepat penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, mempercepat penerapan Perpres 95/2019 tentang SPBE, termasuk pemenuhan infrastruktur dasar teknologi informasi, serta mempercepat proses RUU perlindungan data pribadi.

Wacana mengenai PNS WFA sempat mencuat. Pemerintah tengah mengkaji wacana tersebut secara saksama. Ada beragam alasan WFA diberlakukan bagi PNS.

Salah satunya yaitu meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan. Ada beberapa jabatan tertentu yang tidak memungkinkan untuk bekerja dari mana saja, utamanya jabatan yang bersinggungan langsung dengan publik.

Beberapa ASN yang tidak bisa WFA yakni tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan, serta petugas pemasyarakatan Kumham.

https://money.kompas.com/read/2022/06/29/190900226/ini-faktor-yang-membuat-pns-dimungkinkan-bisa-wfa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke