Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asosiasi Pertambangan Dorong Penanganan Serius Praktik Tambang Ilegal

Ketua IMA Rachmat Makkasau menyebutkan, peran Pemda, Kepolisian dan Kementerian ESDM sangat penting untuk mengatasi maraknya tambang tanpa izin. 

“Kami berharap mereka tidak menunggu hingga skala PETI berkembang menjadi besar karena akan semakin sulit (penanganannya),” jelas Rachmat, melalui keterangannya, Senin (29/8/2022). 

Kegiatan PETI bisa semakin tak terkendali, terutama ketika harga komoditas terus naik dan menyebabkan terjadinya disparitas harga tinggi. Imbasnya, yang mengalami rugi adalah perusahaan tambang legal, pemerintah dan masyarakat karena lingkungan sekitarnya rusak.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga kuartal III 2021 terdapat 2.645 lokasi PETI tambang mineral dan 96 lokasi tambang batu bara. Kementerian ESDM juga menyebutkan sekitar 3,7 juta pekerja terlibat dalam kegiatan PETI.

Perlu sanksi pidana

Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Tertentu Polri Brigjen (Pol) Pipit Rismanto mengatakan saat ini sudah ada koordinasi dan sinkronisasi data antara kepolisian dan Kementerian ESDM terhadap beberapa komoditas penambangan.

Menurut dia, kegiatan PETI tak hanya melanggar UU Minerba, tapi juga UU Ketenagakerjaan terkait K3, UU Lingkungan hingga terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Permasalahan PETI sangat kompleks, tidak bisa diselesaikan dengan berjalan sendiri–sendiri sehingga perlu penataan regulasi yang berkembang dan berkelanjutan yang mampu mendong perekonomian daerah maupun nasional, koordinasi antar lembaga dan sinergi juga harus ditingkatkan,” ujar Pipit saat berbicara pada sebuah webinar di Jakarta, Senin (22/8/2022) pekan lalu.

Sedangkan Ade Adhari, Direktur Eksekutif Diponegoro Center for Criminal Law, menyebutkan pemberian sanksi pidana diperlukan untuk pelaku PETI.

Tujuannya antara lain, untuk mempengaruhi masyarakat untuk tidak melanggar terhadap norma hukum administrasi melalui sanksi yang bersifat nestapa. Juga, untuk melindungi kepentingan masyarakat luas agar terproteksi dari perbuatan tindak pidana administrasi.

“Selain itu, memberikan sebuah sarana penyelesaian akhir terhadap pelanggara norma hukum administrasi yang tidak menaati sanksi administrasi yang telah dijatuhkan,” ujar Ade, yang juga dosen hukum pidana Universitas Tarumanegara, Jakarta.


Delik PETI mengacu pada UU Minerba pasal 158 dan 160. Pasal 158 meneyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana pasal 35 dipidana maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Adapun pasal 160 menyatakan bawah setiap orang yang punya IUP dan IUPK pada tahap kegiatan eksplorasi tapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Ade mengatakan ada lima kerugian akibat PETI di Indonesia. Antara lain, kerusakan dan pencemaran lingkungan, kehilangan pendapatan negara serta tidak ada jaminan reklamasi dan pasca tambang. Kemudian, menghilangkan adanya kesempatan CSR tambang, tidak adanya kewajiban Community Development serta kehidupan masyarakat terancam. 

https://money.kompas.com/read/2022/08/29/171336226/asosiasi-pertambangan-dorong-penanganan-serius-praktik-tambang-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke