Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Usulkan Penambahan PMN Rp 15,5 Triliun untuk 3 BUMN

Ketiganya yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 7,5 triliun, PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 7,5 triliun, serta Bank Tanah senilai Rp 500 miliar. Tambahan PMN itu dapat diambil dari cadangan pembiayaan yang sebesar Rp 21,48 triliun.

"Dalam Undang-undang APBN, ada cadangan pembiayaan sebesar Rp 21,48 triliun, maka itu kami mengusulkan (penambahan PMN)," ujar Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (22/9/2022).

Bendahara Negara itu menjelaskan, suntikan PMN pada Garuda Indonesia akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan maintenance, restorasi, maintenance reserve, dan modal kerja perusahaan. PMN ini akan diberikan melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

Pemberian PMN juga akan dilakukan sesudah terjadi kesepakatan perdamaian antara Garuda dengan kreditur yang sudah disahkan melalui putusan homologasi.

"Jadi PMN masuk sesudah balanced neracanya Garuda relatif sudah lebih manageable, dan negosiasi dengan kreditur sudah dilakukan dan sudah disahkan dalam putusan pengadilan homologasi,” katanya.

Sementara suntikan modal pada Hutama Karya merupakan kelanjutan PMN dari periode-periode sebelumnya dengan tujuan penyelesaian konstruksi Jalan Tol Trans Sumatera Tahap I.

Lalu pada Bank Tanah, dana PMN di antaranya akan digunakan untuk pengadaan tanah seluas 14.086,5 hektar dan pengembangan tanah seluas 444,5 hektar. Adapun pembentukan badan Bank Tanah ini merupakan mandat dari Undang-undang Cipta Kerja.

Selain PMN tunai, Sri Mulyani juga mengusulkan PMN non tunai atau PMN Barang Milik Negara (BMN) baik berupa tanah maupun dalam bentuk aset lainnya kepada 8 BUMN.

Kedelapan perusahaan pelat merah itu yakni PT Bio Farma (Persero), PT Hutama Karya (Persero), Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi (AirNav) Indonesia, Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta, PT Varuna Tirta prakasya (Persero), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Sejahtera Eka Graha.

"Untuk PMN yang berasal dari non tunai atau dari barang milik negara ini diatur juga dalam undang-undang APBN kita," kata dia.

Adapun ketentuan BMN tertuang dalam pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah dan telah diubah menjadi PP Nomor 28 tahun 2020.

Serta diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2016 yang menyebutkan bahwa untuk pemindahtanganan melalui penyertaan modal BMN berupa tanah dan atau bangunan maupun selain tanah atau bangunan yang nilainya lebih dari Rp 100 miliar, maka dilakukan sesudah mendapat persetujuan DPR.

https://money.kompas.com/read/2022/09/22/193000526/sri-mulyani-usulkan-penambahan-pmn-rp-15-5-triliun-untuk-3-bumn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke