Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Banyak Aduan Terkait Pengupahan, Pekerja Kapal Butuh Perlindungan

“Aturan dan regulasi sudah cukup banyak tapi seperti tidak saling menguatkan sehingga selalu ada gap dan celah terjadinya pelanggaran” kata Abdi dalam siaran pers, Rabu (26/10/2022).

Dia menambahkan, sejauh ini pengawasan awak kapal perikanan belum diatur dan dilakukan secara nasional.

Saat ini tercatat 576 pelabuhan perikanan yang menjadi tempat bekerja atau naik turunnya awak kapal perikanan dan nelayan dari kapal ikan yang akan dan selesai melakukan operasi penangkapan ikan.

Sementara itu pada tahun 2022, National Fishers Center menerima 20 aduan pelanggaran tenaga kerja yang dilaporkan oleh awak kapal perikanan dan nelayan.

Manajer National Fishers Center Imam Trihatmadja mengatakan, pengaduan yang diterima oleh NFC mayoritas terkait masalah pengupahan.

“(Sebanyak) 40 persen masalah yang dilaporkan terkait gaji yang tidak dibayar dan pemotongan upah, 25 persen terkait asuransi dan jaminan sosial, dan 15 persen terkait penipuan” kata Imam.

Ia menyadari, pelindungan awak kapal dan perikanan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Untuk itu, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengambil inisiatif membentuk forum lintas stakeholder. Hal tersebut sejalan dengan UU No/13/2002 tentang Ketenegakerjaan.

Sejak tahun 2020, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerbitkan Surat Keputusan Gubernur No 117/2020 tentang Forum Daerah Pelindungan Awak Kapal Perikanan Sulawesi Utara.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erni Tumundo mengatakan, salah satu tujuan pembentukan forum tersebut adalah untuk memastikan sinergitas program pelindungan awak kapal perikanan dan nelayan dapat berjalan optimal.

Salah satu program kerja forum tersebut adalah melakukan inspeksi awak kapal perikanan.

“Dalam kurun waktu 2 tahun, kami telah melakukan pengawasan dan inspeksi kepada 10 kapal ikan di kota Bitung” kata Erni.

Kapal ikan yang diinspeki terdiri dari kapal penampung dan kapal penangkap jenis handline dan purseine dengan status kepemilikan perseorangan dan perseroan.

“Kapal ikan yang kami periksa memiliki ukuran 29 GT sampai 145 GT dengan jumlah awak kapal yang diperiksa mencapai 270 orang,” tutur dia.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia telah melakukan upaya perlindungan awak kapal perikanan dan nelayan dengan menerbitkan sebanyak 11 Undang-Undang, 6 Peraturan Pemerintah, 3 Peraturan Presiden, dan 10 Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri dimaksud terdiri dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja, dan Peraturan Menteri Perhubungan.

"Walaupun telah memiliki banyak aturan guna melindungi pekerja perikanan, faktanya pelanggaran ketenagakerjaan masih sering terjadi dan dilaporkan," tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2022/10/26/150742226/banyak-aduan-terkait-pengupahan-pekerja-kapal-butuh-perlindungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke