Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asosiasi Ingin Masa Transisi Lembaga Penjamin Polis Dipangkas Jadi 2 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan Lembaga Penjamin Polis masih terus didorong berbagai pihak. Keberadaan lembaga ini bakal jadi angin segar mengingat banyaknya kasus asuransi gagal bayar yang belum juga terselesaikan.

Saat ini, pembentukan Lembaga Pemjamin Polis semakin dekat dipertegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Keuangan.

Dalam RUU P2SK itu disebutkan program ini akan dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan, Lembaga Penjamin Polis telah diminta sejak dahulu.

"Kalau dalam RUU P2SK itu kan masa transisinya 5 tahun, padahal dalam UU No 40 sudah diamanatkan sejak 2014," ujar dia saat di temui Kamis (10/11/2022).

Ia menceritakan, seharusnya Lembaga Penjamim Polis sudah ada sejak 2017, atau 3 tahun setelah diamanatkan pada tahun 2014.

Namun, dalam RUU P2SK masa transisi Lembaga Penjamin Polis justru menjadi 5 tahun. Yang mana, kalau ditotal berarti lembaga ini akan mundur 10 tahun sejak pertama kali dicetuskan.

Untuk itu, Togar berharap, Lembaga Penjamin Polis dapat dilakukan dalam masa transisi selama 2 tahun.

"Kalau Lembaga Penjamin Polis ada di bawah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sana sudah ada semua perangkatnya, tidak bangun dari baru lagi," ujar dia.

Dengan begitu, pembentukan Lembaga Penjamin Polis dapat dilaksanakan lebih efisien dan efektif lantaran tidak memulai dari awal.

"Sehingga dalam benak kami, mestinya 2 tahun cukup," imbuh dia.

Togar menjabarkan, pertimbangan masa transisi tersebut didasarkan pada banyaknya tenaga kerja yang siap untuk masuk ke Lembaga Penjamin Polis.

"Sekarang kan banyak universitas punya lulusan aktuaria, sekitar 14 universitas negeri dan swasta. itu dari SDM sudah cukup," jelas dia.

Togar menyampaikan, pihaknya juga terbuka untuk melakukan diskusi terkait pembentukan Lembaga Penjamin Polis ini.

"Mengenai hal lainnya kan bisa saling support antar sesama regulator, Jadi mestinya 2 tahun itu bisa lah beroperasi tahun 2024," tandas dia.

Togar merekomendasikan Lembaga Penjamin Simpanan dapat memulai Lembaga Penjamin Polis dengan beberapa jenis produk terlebih dahulu misalnya produk kecelakaan, kesehatan dan term life atatu asuransi berjangka.

"Baru nanti ke whole life atau endowment yang lebih canggih. Jadi jangan diam, menunggu," tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2022/11/10/211000026/asosiasi-ingin-masa-transisi-lembaga-penjamin-polis-dipangkas-jadi-2-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke