Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Jenis-jenis Ikan yang Bakal Diatur Pemerintah untuk Cadangan Pangan

Direktur Pemasaran Ditjen Daya Saing Produk Keluatan & Perikanan KKP Erwin Dwiyana mengatakan, di kementeriannya hingga saat ini masih melakukan pembahasan terkait neraca perdagangan komoditas lantaran perhitungan cadangan pangan komoditas di Indonesia banyak terutama untuk ikan.

"Memang di Perpres 125 itu belum dijelaskan ikannya apa. Makanya hingga saat ini untuk CPP masih perlu dihitung betul dan sampai saat ini di KKP masih menghitung neraca perdagangannya," ujar Erwin saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Senin (14/11/2022).

Walau demikian, menurut dia, jenis ikan yang berpeluang masuk dalam aturan (Perpres) nomor 125 tahun tersebut adalah jenis ikan yang masuk dalam kategori bahan pokok penting antara lain ikan kembung, ikan bandeng, ikan lele dan beberapa jenis ikan yang masuk dalam prevelensi konsumsi masyarakat Indonesia seperti ikan cakalang, ikan nila hingga ikan patin.

"Enggak mungkin semua ikan yang masuk kan karena ragam pangannya lebih banyak dari pada komoditas lain. Jadi pendekatan yang utama kita lakukan memang masuk di dalam ikan yang masuk ke dalam Bapokting atau bahan pokok penting. Jadi sudah saya sebutkan, ikan kembung, kemudian lele, kemudian bandeng juga masuk dan sebagaiya," ungkap dia.

Sementara untuk kewenangan penyalurannya, lanjut Erwin, juga masih sedang dibahas. Pun dengan berapa banyak volume jumlah ikan yang nantinya perlu disalurkan untuk cadangan pangan.

Perpres Cadangan Pangan Pemerintah

Adapun sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Aturan ini dikeluarkan untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga bahan pokok dalam negeri.

Dalam Perpres itu Jokowi mengatur kesediaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dalam negeri bukan hanya beras, tapi juga jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng dan ikan.

Selain itu diatur pula penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah yang akan dilakukan oleh Badan Pangan Nasional untuk membuat target sasaran penyaluran CPP dan target pengadaan.


Tujuan dari CPP ini sebagaimana dimaksud untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat.

"Dalam rangka ketersediaan pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu melakukan penguasaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah yang pelaksanaannya dapat ditugaskan kepada badan usaha milik negara," bunyi Perpres tersebut.

Penguasaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah ini akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal ini Perum Bulog dan BUMN Pangan. Penugasan tersebut untuk melakukan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran.

https://money.kompas.com/read/2022/11/14/145339026/ini-jenis-jenis-ikan-yang-bakal-diatur-pemerintah-untuk-cadangan-pangan

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

TJSL BTN Salurkan KPR Mikro hingga Bantuan untuk Pencegahan Stunting

TJSL BTN Salurkan KPR Mikro hingga Bantuan untuk Pencegahan Stunting

Whats New
Mandiri Capital Buka Program Pengembangan Bisnis untuk Startup Lokal

Mandiri Capital Buka Program Pengembangan Bisnis untuk Startup Lokal

Work Smart
Dana Darurat untuk Perbaikan Rumah Penting Dimiliki, Ini Penjelasannya

Dana Darurat untuk Perbaikan Rumah Penting Dimiliki, Ini Penjelasannya

Spend Smart
Ini Alasan Pamapersada 'Ramaikan' Bisnis Panas Bumi, Memasuki 'Senja Kala' Batu Bara

Ini Alasan Pamapersada "Ramaikan" Bisnis Panas Bumi, Memasuki "Senja Kala" Batu Bara

Whats New
Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan 'Seller'

Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan "Seller"

Whats New
Daftar 55 Kereta Api yang Mendapatkan Diskon Tiket di KAI Expo 2023

Daftar 55 Kereta Api yang Mendapatkan Diskon Tiket di KAI Expo 2023

Whats New
Bank DKI Sediakan Layanan Pembayaran Nontunai di RSUD Kebayoran Lama

Bank DKI Sediakan Layanan Pembayaran Nontunai di RSUD Kebayoran Lama

Whats New
Merger DAMRI dan PPD Berdampak Positif, Layani 464.978 Penumpang JR Connexion

Merger DAMRI dan PPD Berdampak Positif, Layani 464.978 Penumpang JR Connexion

Whats New
CEO Levi's Menyesal Tak Segera Pecat Pegawai yang Tak Kompeten, Kenapa?

CEO Levi's Menyesal Tak Segera Pecat Pegawai yang Tak Kompeten, Kenapa?

Work Smart
Kesiapan Finansial Jadi Kendala Pensiun untuk Generasi Sandwich, Ini Solusi Sun Life-CIMB Niaga

Kesiapan Finansial Jadi Kendala Pensiun untuk Generasi Sandwich, Ini Solusi Sun Life-CIMB Niaga

Whats New
Tiket Kereta Dijual mulai Rp 50.000 di KAI Expo 2023, Ini Infonya

Tiket Kereta Dijual mulai Rp 50.000 di KAI Expo 2023, Ini Infonya

Whats New
Menkop Teten: Pedagang Barang Impor di 'E-commerce' Harus Punya Dokumen Importasi

Menkop Teten: Pedagang Barang Impor di "E-commerce" Harus Punya Dokumen Importasi

Whats New
Kementan Klaim Program 'Food Estate' Berjalan Baik dan Memberi Dampak Positif

Kementan Klaim Program "Food Estate" Berjalan Baik dan Memberi Dampak Positif

Whats New
'Seller E-Commerce' Wajib Penuhi Dokumen Importasi dan Sertifikat Halal Sebelum Jualan Produk Impor

"Seller E-Commerce" Wajib Penuhi Dokumen Importasi dan Sertifikat Halal Sebelum Jualan Produk Impor

Whats New
Tuntutan Hidup, Warga RI Diperkirakan Tetap Kerja Usai Pensiun, Bagaimana Menyiasatinya?

Tuntutan Hidup, Warga RI Diperkirakan Tetap Kerja Usai Pensiun, Bagaimana Menyiasatinya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke