Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Batasi Produk Impor Masuk ke E-commerce, Menkop Teten Usulkan Revisi Permendag Soal Perdagangan Elektronik

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, dirinya telah mengusulkan ke Kementerian Perdagangan agar Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elketronik (PMSE) direvisi.

Hal ini sebagai upaya untuk mengantisipasi produk impor masuk ke platform digital.

Adapun dalam pasal 5 dalam Permendag tersebut dijelaskan bahwa pedagang luar negeri bisa berjualan di platform online asal wajib mendaftarkan nomor, nama dan instansi penerbitan.

Menkop Teten Masduki menilai hal ini sebaiknya direvisi karena masih membuka kesempatan masuknya produk impor ke platform online.

"Pembatasan produk impor di marketplace, kami sebenarnya sudah mengusulkan revisi Permendag Nomor 50/2020, yang kami usulkan adalah pembatasan ritel online, sekarang ini ritel online bisa langsung menjual produknya dari luar ngeri sehingga masuk ke sini, tapi ada yang tidak memenuhi SNI atau izin edar BPOM," ujarnya dalam jumpa pers paparan kinerja 2022 dan Outlook 2023, Senin (26/12/2022).

"Kita bukan mau melarang mereka berjualan di sini tapi kita ingin ada playing well yang sama, kita minta ritel online ditutup sehingga kalau mau jual di Indonesia, harus buka perusahaan dulu di Indoneisa lalu mereka jual secara online," sambung Teten.

Selain itu Teten juga meminta agar dalam Permendag tersebut diatur terkait harga produk yang dijual.

Sebab dengan adanya aturan terkait harga, Teten berharap produk impor jangan sampai memukul harga produk-produk UMKM.

"Ini maunya kita semua, maunya pak Presiden juga. Kalau pak Presiden inginnya kalau kita sudah bisa bikin sendiri, buat apa impor produk yang sudah bisa diproduksi dalam negeri," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/12/26/134237626/batasi-produk-impor-masuk-ke-e-commerce-menkop-teten-usulkan-revisi-permendag

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke