Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DMO Minyak Goreng Naik Jadi 50 Persen, Ekspor CPO ‘Dibekukan’

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas kelangkaan MinyaKita dan harganya yang cenderung mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan penjelasan terkait hal ini.

Luhut mengaku telah menggelar rapat koordinasi (Rakor) pada hari ini, Senin (6/2/2023), bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dengan para produsen minyak goreng.

Hasil dari Rakor tersebut, kata Luhut, diputuskan bahwa batas pasokan wajib dalam negeri (domestic market obligation/DMO) CPO naik menjadi 50 persen.

“Kami menyepakati peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng sebanyak 50 persen hingga memasuki masa Lebaran nanti,” ungkap Luhut, dikutip dari akun Instagram resminya, Senin (6/2/2023).

Selain kenaikan DMO minyak goreng, Luhut menambahkan, Pemerintah juga menetapkan adanya ‘pembekuan’ sebagian hak ekspor. Artinya, sebagian jatah ekspor akan ditunda realisasinya.

“Pemerintah juga memutuskan untuk mendepositokan sebagian hak ekspor yang dimiliki eksportir saat ini, jadi eksportir tetap dapat menggunakan hak ekspor tersebut nanti setelah situasi kembali mereda,” tegas Luhut.

Bagi para pengusaha, Pemerintah juga akan meningkatkan insentif ekspor agar pasokan minyak goreng di Indonesia tetap terjaga.

“Hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga pasokan dalam negeri dan menjamin harga tetap stabil,” sambung Luhut.

Pemerintah juga akan melakukan pengawasan yang ketat berbasiskan data Simirah dan menindak berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga akan membuka kembali hotline pengaduan masyarakat tentang berbagai pelanggaran yang terjadi terkait ketersediaan minyak goreng di pasaran sehingga bisa ditindaklanjuti secara langsung.

“Semoga upaya ini bisa membantu menstabilkan harga minyak goreng pada posisi semula sehingga masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan mudah dan terjangkau harganya,” harapnya.

Alasan harga minyak goreng naik

Sementara itu, Luhut mengakui adanya kenaikan harga minyak goreng curah menjelang bulan Ramadhan seperti sekarang ini.

Pemerintah mencermati adanya pergeseran konsumsi minyak goreng masyarakat yang terbiasa membeli minyak goreng premium, beralih membeli MinyaKita.

Produk tersebut merupakan senjata pemerintah untuk meredam kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri agar sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan yakni Rp 14.000 per liter.

Selain itu hal yang tak terhindarkan juga adalah kenaikan harga minyak goreng rakyat akibat pasokan DMO yang berkurang, terutama dari pasokan MinyaKita.

“Tingginya hak ekspor yang dimiliki menjadi disinsentif untuk melakukan pasokan DMO di tengah perlambatan permintaan ekspor,” urainya.

Di luar itu, melambungnya harga minyak goreng juga terjadi karena adanya masalah pada proses distribusi.

“Baik dari indikasi masih adanya stok yang menumpuk maupun pelanggaran terhadap penetapan harga HET di lapangan,” jelas Luhut.

https://money.kompas.com/read/2023/02/06/144756026/dmo-minyak-goreng-naik-jadi-50-persen-ekspor-cpo-dibekukan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke