Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tolak Penurunan Nilai Polis, Nasabah AJB Bumiputera Bakal Gelar Demo

Salah satu koordinator Tim Biru Inten Devita Sobandi mengatakan, aksi massa ini bertujuan untuk menolak kebijakan penurunan nilai manfaat yang dilakukan manajemen.

"Aksi ini juga menuntut pencairan klaim polis nasabah agar segera dibayar penuh 100 persen sesuai nilai yang tertera di perjanjian kontrak polis," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (26/2/2023).

Menurut dia, pihak manajemen Bumiputera 1912 secara sepihak membuat keputusan PNM dengan memotong uang manfaat polis nasabah sebesar 50 persen dalam rencana penyehatan keuangan perusahaan.

"Info ini tanpa pemberitahuan kepada kami sebagai pemegang polis. Tiba-tiba mengeluarkan rilis tanggal 18 Februari 2023," imbuh dia.

Inten menjabarkan, penurunan nilai manfaat Bumiputera 1912 tidak terlebih dahulu didiskusikan dengan pemegang polis. Padahal, pihaknya mengaku telah melakukan mediasi sejak tangga 6 Februari 2023.

Tim Biru telah datang dan membawa surat pernyataan penolakan terhadap rencana pemotongan manfaat hingga 50 persen. Sebagian nasabah juga dikabarkan menginap di Wisma Bumiputera untuk menuntut haknya.

Waktu itu, pihak manajemen yang ditemui disebut berjanji akan menindaklanjuti surat pernyataan tersebut dan mendiskusikannya dengan pemangku jabatan.

"Namun ternyata hasilnya zonk, karena pada akhirnya Bumiputera tetap memberitahukan adanya kebijakan pemotongan manfat klaim polis kami sampai sebesar 50 persen, sadis," ungkap dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera RM Bagus Irawan bilang, PNM bertujuan untuk memastikan setiap pemegang polis masih menerima haknya.

Pembayaran manfaat nantinya tidak utuh karena nasabah sekaligus anggota harus turut bersama menanggung kerugian perusahaan seperti di atur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912.

“Sebaliknya bila tidak dilakukan penurunan nilai manfaat (PNM), bisa saja pemegang polis tidak mendapatkan hak nya serupiah pun,” ucap dia.

Secara hukum, RPK telah mendapat persetujuan regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tentunya semua tindakan yang akan menghalangi dan mempersulit pelaksanaan RPK bisa saja dianggap tindakan melawan hukum. Oleh sebab itu semua pihak tetap diharapkan bisa menjaga suasana yang kondusif dalam pelaksanaan RPK ini,” tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2023/02/27/164430626/tolak-penurunan-nilai-polis-nasabah-ajb-bumiputera-bakal-gelar-demo

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke