Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer Tak Jelas, PHK2I: Kami Bahagia jika Diangkat Jadi ASN

Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengusulkan kepada pemerintah terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan regulasi supaya memperjelas pengangkatan tenaga honorer.

"Terkait progres pak presiden untuk menyelesaikan honorer, bagi kami sangat menyambut dengan bahagia. Akan tetapi, kebahagiaan kami akan terobati apabila pak presiden mengeluarkan keppres atau perpu ataupun aturan lain yang mengikat untuk mengatur tentang penyelesaian dan pengangkatan honorer menjadi ASN," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/2/2023).

Sebab, menurutnya, tanpa aturan tersebut maka penyelesaian honorer tak kunjung membuahkan hasil.

"Sepanjang tidak ada regulasi yang dilahirkan maka sepanjang itu pula hanya sebuah janji untuk dijadikan pemanis di bibir saja. Kami lelah menanti dan menunggu bertahun-tahun tapi wajah ASN jauh dari mimpi," ungkap Sahirudin.

Dia pun menilai bahwa pemerintah telah gagal dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer lantaran tidak mampu memberikan jaminan kepastian serta kesejahteraan bagi honorer.

Ditambah lagi menjelang tahun politik, yang pasti menurut Sahirudin banyak para calon pemimpin yang mulai mengumbar janji. Termasuk dalam persoalan penyelesaian tenaga honorer/non-ASN.

"Saat ini menuju momentum politik, sudah momennya lagi untuk berjanji sehingga di media sosial akan ada kebijakan penyelesaiaan honorer dari tahun kemarin tapi sampai dengan saat ini kok belum nampak, berarti memang tidak ada niat untuk menyelesaikan," ungkapnya.


Jokowi instruksikan Menteri PAN-RB selesaikan masalah honorer

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi arahan serta menginstruksikan agar dicarikan solusi jalan tengah terhadap penataan tenaga non-ASN/honorer.

"Kementerian PAN-RB telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR, DPD, Apeksi, Apkasi, APPSI terkait masalah itu. Untuk dicarikan solusi jalan tengah yang pada ujungnya adalah pelayanan publik tidak terganggu, sesuai dengan kapasitas fiskal pemerintah, dan selaras dengan tujuan mewujudkan birokrasi yang lincah dan berdaya saing global," katanya.

Mantan Kepala LKPP ini pun belum bisa menjelaskan solusi yang diambil apabila target penghapusan status honorer di pemerintahan belum tuntas hingga November nanti. Karena untuk saat ini, penyelesaian honorer hanya bisa diselesaikan dengan mengikuti seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Opsi-opsi yang ada sedang dikaji, baik dari aspek strategis, operasional, maupun keuangan. Insya Allah dalam waktu dekat mulai mengerucut," ujar Anas.

https://money.kompas.com/read/2023/02/28/074539226/nasib-23-juta-tenaga-honorer-tak-jelas-phk2i-kami-bahagia-jika-diangkat-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke