Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UMKM Enggak Punya NIB, Ada Sanksinya?

Namun apakah UMKM yang tidak memiliki NIB akan mendapatkan sanksi?

Juru Bicara Kementerian Investasi Tina Talisa mengatakan, dalam penerapan NIB pemerintah belum pada tahapan pendekatan hukuman dan hadiah (punishment & reward). Namun pemerintah melihat pengurusan NIB sebagai insentif bagi pelaku UMKM.

"Pemerintah belum pada tahapan pendekatan punishment and reward, Jadi justru ketika UMKM enggak punya NIB pelaku usahanya yang rugi. Apalagi kalau mau mengurus BPOM atau berkas lainnya salah satu syaratnya adalah harus memiliki NIB," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Tokopedia Jakarta, Senin (6/3/2023).

Menurut dia sekalipun pelaku UMKM membuka usahanya secara online tetap harus memiliki NIB. Sebab ada perusahaan e-commerce meminta penjual (seller) UMKM menunjukkan NIB jika ingin membesarkan target pasarnya di platform online.

Hal ini juga diamini oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Regional) Tokopedia Rizky Juanita Azuz. Dia mengatakan, seller UMKM di Tokopedia ingin naik status tokonya, maka harus memiliki NIB.

"Di kita ketika seller yang awalnya status tokonya adalah Power Merchant tapi ingin naik jadi Official Store yah harus memiliki NIB," ujarnya.

Sementara itu Pemilik Usaha Morningsol Stephanie Nursalim mengaku, ketika dirinya memiliki NIB, omzet bisnisnya naik lantaran status toko onlinenya berganti semula dari Power Merchant menjadi Official Store.

Dia pun menceritakan asal muasal mengurus NIB lantaran memang ingin naik kelas di Tokopedia. Untungnya dia mendapatkan bantuan dari tim Tokopedia untuk mengurus NIB dengan proses yang cepat alias tidak sampai memakan waktu sehari.

"Aku ngisi link dan kurang dari 24 jam sudah dapat sertifikat NIB. Setelah dapat NIB status toko naik jadi official store yang mana omzet aku juga naik 10-20 persen," ungkap dia.

https://money.kompas.com/read/2023/03/06/172000126/umkm-enggak-punya-nib-ada-sanksinya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke