Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waspada, Ini Modus Pinjol Ilegal Jelang Ramadhan 2023

Namun demikian, masyarakat tetap perlu waspada dengan adanya pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak mencari korban.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, terdapat beberapa modus pinjol ilegal yang perlu diwaspadai menjelang Lebaran dan Idul Fitri 2023.

Pertama, pinjol ilegal bisa melakukan transfer dana tanpa adanya pengajuan dari konsumen.

"Diduga karena penerima dana pernah akses aplikasi pinjaman online ilegal dengan mengisi data," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (16/3/2023).

Ia menambahkan, walaupun pada akhirnya konsumen tersebut tidak jadi mengajukan pinjaman, tetapi data nomor rekening, kontak, dan data pribadi lainnya sudah didapatkan oleh aplikasi pinjaman online atau pinjol ilegal tersebut.

Modus lainnya, Tongam bilang, ada pula pinjol ilegal yang mengirimkan penagihan walaupun masyarakat tidak pernah meminjam pada platform-nya.

Para pelaku akan terlebih dahulu mengirimkan aplikasi melalui Whatsapp atau media komunikasi lain.

Masyarakat yang tidak mengetahui atau mengecek terlebih dahulu akan mengunduh aplikasi tersebut.

Ketika masyarakat mengisi data seperti nomor rekening, seluruh data kontak dalam telepon seluler diambil. Data tersebut yang kemudian digunakan untuk mengirimkan uang dan melakukan penagihan.

Tongam mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dengan adanya modus pinjol ilegal menjelang Ramadhan ini.

SWI sendiri mencatat, sebenarnya entitas pinjol ilegal yang ditangani terus mengalami penyusutan dari tahun ke tahun.

SWI melaporkan sepanjang tahun 2023 ini telah menangani sebanyak 155 pinjol ilegal.

Sebelumnya, SWI telah memberantas sebanyak 698 pinjol ilegal tahun 2022, dan sebanyak 811 pinjol ilegal pada tahun 2021.

"Jumlah entitas pinjol ilegal yang ditangani SWI berkurang dari tahun ke tahun. Harapannya tren ini dapat terus berlanjut diiringi dengan pengetahuan masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal," tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2023/03/16/180000526/waspada-ini-modus-pinjol-ilegal-jelang-ramadhan-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke