Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bos BUMN Boleh Rangkap Jabatan, tetapi Gaji Enggak Dobel

Ketentuan tersebut menjadi salah satu isi dari Peraturan Menteri BUMN atau omnibus law BUMN yang dirampingkan dari 45 menjadi 3 regulasi.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan, para bos BUMN yang merangkap jabatan nantinya hanya akan mendapatkan satu penghasilan dari posisi sebagai direksi BUMN.

"Jabatan rangkap di komisaris di perusahaan bawahnya, nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi. Remunerasi hanya sebagai direksi di atas," katanya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri BUMN di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Meski artinya para direksi BUMN diperbolehkan rangkap jabatan sebagai komisaris anak usaha, dalam omnibus law BUMN tidak diizinkan direksi duduk dalam jabatan komisaris utama.

Di sisi lain, Tedi menyatakan, pihaknya akan memperhatikan remunerasi tersebut. Kementerian BUMN tak ingin remunerasi direksi perusahaan pelat merah kalah saing dengan yang didapat di swasta.

"Nanti ke depan yang dilakukan kita adjust (penyesuaian) sebagai direksi pada sektor yang sama di swasta. Kita enggak boleh kalah," kata dia.

Lebih lanjut, ia menuturkan, omnibus law BUMN juga mengubah aturan pemberian profit sharing (tantiem) bagi karyawan.

Persyaratannya diganti, dari sebelumnya perusahaan yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) bisa mendapat tantiem, kini harus memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Yang eligible terhadap tantiem itu yang WTP, dan menurut kami di kementerian, semua sudah sepakat arahan Pak Menteri (Erick Thohir) sudah jelas ke depan WTP saja yang mendapatkan eligibilitas mendapatkan tantiem," kata Tedi.

https://money.kompas.com/read/2023/03/28/060500626/bos-bumn-boleh-rangkap-jabatan-tetapi-gaji-enggak-dobel

Terkini Lainnya

Menteri ESDM Ungkap Alasan Freeport Bisa Perpanjang Kontrak hingga Cadangan Habis

Menteri ESDM Ungkap Alasan Freeport Bisa Perpanjang Kontrak hingga Cadangan Habis

Whats New
Menakar Peluang Investasi di Pasar Indonesia

Menakar Peluang Investasi di Pasar Indonesia

Whats New
Memanfaatkan Jasa Wilhen Cargo, Impor Barang dari China Jadi Mudah

Memanfaatkan Jasa Wilhen Cargo, Impor Barang dari China Jadi Mudah

Smartpreneur
IHSG Berakhir di Zona Hijau, Rupiah Naik 10 Poin

IHSG Berakhir di Zona Hijau, Rupiah Naik 10 Poin

Whats New
Laporan JobStreet: Indonesia Semakin Menarik sebagai Tujuan untuk Bekerja

Laporan JobStreet: Indonesia Semakin Menarik sebagai Tujuan untuk Bekerja

Work Smart
Waspada Modus Kejahatan Jelang Idul Adha, BSI Imbau Masyarakat Cek Saldo dan Ganti Password

Waspada Modus Kejahatan Jelang Idul Adha, BSI Imbau Masyarakat Cek Saldo dan Ganti Password

Whats New
Bapanas Ungkap Ada Transaksi Jual-Beli Kuota Impor Bawang Putih

Bapanas Ungkap Ada Transaksi Jual-Beli Kuota Impor Bawang Putih

Whats New
Kemendagri Minta Kepala Daerah Cek Harga-harga Komoditas yang Naik Jelang Idul Adha

Kemendagri Minta Kepala Daerah Cek Harga-harga Komoditas yang Naik Jelang Idul Adha

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 2025 Hanya Dipatok di Kisaran 5 Persen, Sri Mulyani: Ini Ambisius, tapi Realistis..

Pertumbuhan Ekonomi 2025 Hanya Dipatok di Kisaran 5 Persen, Sri Mulyani: Ini Ambisius, tapi Realistis..

Whats New
Pemerintah 'Pelototi' Kenaikan Harga Bawang Merah, Cabai Merah, dan Gula Pasir

Pemerintah "Pelototi" Kenaikan Harga Bawang Merah, Cabai Merah, dan Gula Pasir

Whats New
Kekhawatiran dan Harapan Pengusaha Usai Pergantian Kepala Otorita IKN

Kekhawatiran dan Harapan Pengusaha Usai Pergantian Kepala Otorita IKN

Whats New
Kinerja Manufaktur Merosot, Kemenperin Sebut Imbas Permendag Kemudahan Impor

Kinerja Manufaktur Merosot, Kemenperin Sebut Imbas Permendag Kemudahan Impor

Whats New
Tugas Berat Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Periode Kedua

Tugas Berat Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Periode Kedua

Whats New
Kamis, Serikat Buruh Akan Gelar Demo Tolak Tapera di Depan Istana

Kamis, Serikat Buruh Akan Gelar Demo Tolak Tapera di Depan Istana

Whats New
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 Diperpanjang, Simak Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 Diperpanjang, Simak Syarat dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke