Selain pembebasan denda pajak, tersedia juga program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Program bebas denda pajak dan bea balik nama ini bukan menjadi yang pertama kalinya yang diberikan oleh Bappenda Jateng.
Lantas, kapan pemutihan pajak Jateng 2023 dan apa saja persyaratannya?
Pemutihan denda pajak Jateng 2023
Dilansir dari informasi resmi, pemutihan denda pajak atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor akan berlangsung hingga 21 Juni mendatang.
Bebas denda pajak kendaraan diberikan kepada semua masyarakat Jawa Tengah yang terlambat melakukan pembayaraan kendaraan bermotornya.
Sementara itu, program pembebasan biaya BBNKB II berlngsung sampai dengan 22 Desember 2023.
Pembebasan biaya BBNKB II bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang akan melakukan proses balik nama kendaraan di wilayah Jateng, baik untuk plat nomor Jateng maupun luar Jateng.
Syarat pemutihan denda pajak kendaraan Jateng 2023
Beberapa syarat atau dokumen yang perlu dipenuhi sebagai berikut:
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
Untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan dan BBNKB II dapat dilakukan di Samsat terdekat. Apabila tak bersamaan dengan masa habis STNK, maka program ini bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.
Demikian informasi mengenai pembebasan denda pajak, BBNKB II, dan pajak progresif wilayah Jawa Tengah tahun ini.
https://money.kompas.com/read/2023/04/25/161908326/pemutihan-pajak-kendaraan-jateng-mulai-besok-cek-syaratnya