Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Langgar Ketentuan Transfer Data, Meta Didenda 1,3 Miliar Dollar AS di Eropa

LONDON, KOMPAS.com - Perusahaan layanan jejaring sosial Meta didenda 1,2 miliar poundsterling atau senilai 1,3 miliar dollar AS oleh regulator Uni Eropa l. Denda yang diterima Meta tersebut setara dengan Rp 19,35 triliun (Rp 14.884).

Denda tersebut diberikan lantaran Meta melanggar undang-undang privasi UE dengan mentransfer data pribadi pengguna Facebook ke server di Amerika Serikat.

Dilansir dari CNN, Dewan Perlindungan Data Eropa mengatakan, hal itu merupakan hasil penyelidikan ke Facebook (FB) oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia, kepala regulator yang mengawasi operasi Meta di Eropa.

Langkah tersebut menyoroti ketidakpastian yang sedang berlangsung tentang bagaimana bisnis global dapat secara legal mentransfer data pengguna UE ke server di luar negeri.

Regulator UE mengatakan, pemrosesan dan penyimpanan data pribadi di Amerika Serikat bertentangan dengan undang-undang privasi data khas Eropa yang dikenal sebagai Peraturan Perlindungan Data Umum.

Peraturan itu menetapkan ketentuan, data pribadi dapat ditransfer ke negara ketiga atau organisasi internasional.

Asal tahu, denda adalah yang terbesar yang pernah dikenakan di bawah general data protection regulation (GDPR).

Adapun, rekor sebelumnya sebesar 746 juta poundsterling atau sebanyak 805,7 juta dollar AS, dibebankan kepada Amazon (AMZN) pada tahun 2021.

Meta juga telah diperintahkan untuk menghentikan pemrosesan data pribadi pengguna Eropa di Amerika Serikat dalam waktu enam bulan.

Ketua Dewan Perlindungan Data Eropa Andrea Jelinek mengatakan, pelanggaran Meta sangat serius karena menyangkut transfer yang sistematis, berulang dan terus menerus.

Diketahui, Amerika Serikat dan UE telah merundingkan perjanjian penerus sejak tahun lalu.

Kurangnya pengganti Privacy Shield mengancam ribuan bisnis yang bergantung pada kemampuan untuk memindahkan data pengguna UE ke yurisdiksi lain.

https://money.kompas.com/read/2023/05/23/203000426/langgar-ketentuan-transfer-data-meta-didenda-1-3-miliar-dollar-as-di-eropa

Terkini Lainnya

OJK Belum Terima Permohonan Resmi Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

OJK Belum Terima Permohonan Resmi Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Whats New
Bank Dunia: Indonesia Punya Banyak Perusahaan Kecil tetapi Kurang Produktif...

Bank Dunia: Indonesia Punya Banyak Perusahaan Kecil tetapi Kurang Produktif...

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Sujanto Su jadi Chief Financial Officer

Citi Indonesia Tunjuk Sujanto Su jadi Chief Financial Officer

Whats New
BEI Bakal Berlakukan 'Short Selling' pada Oktober 2024

BEI Bakal Berlakukan "Short Selling" pada Oktober 2024

Whats New
Rekrut CPNS, Kemenko Perekonomian Minta Tambahan Anggaran Rp 155,7 Miliar

Rekrut CPNS, Kemenko Perekonomian Minta Tambahan Anggaran Rp 155,7 Miliar

Whats New
Usai Direktur IT, Kini Direktur Bisnis UKM Mundur, KB Bank Buka Suara

Usai Direktur IT, Kini Direktur Bisnis UKM Mundur, KB Bank Buka Suara

Whats New
Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, OJK Gelar Sharia Financial Olympiad

Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, OJK Gelar Sharia Financial Olympiad

Whats New
Tiga Pesan Bank Dunia untuk RI, dari Makroekonomi hingga Reformasi Swasta

Tiga Pesan Bank Dunia untuk RI, dari Makroekonomi hingga Reformasi Swasta

Whats New
Kisah Anita Dona, 'Nekat' Dirikan Dolas Songket Bermodal Rp 10 Juta, Kini Jadi Destinasi Wisata Sawahlunto

Kisah Anita Dona, "Nekat" Dirikan Dolas Songket Bermodal Rp 10 Juta, Kini Jadi Destinasi Wisata Sawahlunto

Smartpreneur
Perekonomian Indonesia Disebut Terjaga dengan Baik dan Bisa Hadapi Risiko Ketidakpastian Global

Perekonomian Indonesia Disebut Terjaga dengan Baik dan Bisa Hadapi Risiko Ketidakpastian Global

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Ngegas ke Level Rp 16.394

IHSG Naik Tipis, Rupiah Ngegas ke Level Rp 16.394

Whats New
BSI dan MES Tawarkan Deposito Wakaf untuk Jaminan Sosial Pekerja Informal

BSI dan MES Tawarkan Deposito Wakaf untuk Jaminan Sosial Pekerja Informal

Rilis
Industri Pengguna Gas Bumi Usul Program HGBT Dihapuskan

Industri Pengguna Gas Bumi Usul Program HGBT Dihapuskan

Whats New
Tumbuhkan Minat Kewirausahaan PMI, Bank Mandiri Gelar Mandiri Sahabatku dan Kenalkan Fitur Livin’ di Seoul

Tumbuhkan Minat Kewirausahaan PMI, Bank Mandiri Gelar Mandiri Sahabatku dan Kenalkan Fitur Livin’ di Seoul

Whats New
Tiket Konser Bruno Mars Bisa Dibeli 27-28 Juni 2024 Lewat Livin by Mandiri

Tiket Konser Bruno Mars Bisa Dibeli 27-28 Juni 2024 Lewat Livin by Mandiri

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke