Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Paling Lambat 31 Desember 2026, Pengadilan Pajak Harus Sepenuhnya di Bawah MA

Pembinaan-pembinaan ini harus telah diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026.

Perubahan tersebut tertuang dalam putusan perkara MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Kamis (25/5/2023), dengan majelis yang diketuai Anwar Usman. Perkara ini menguji konstitusionalitas Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Sebelumnya, hanya pembinaan terkait teknis peradilan Pengadilan Pajak yang berada di bawah MA. Ini sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Pajak.

Adapun bunyi Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak adalah: 

"Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan."

Menurut majelis hakim MK, frasa "Departemen Keuangan" dalam pasal tersebut membuat kebebasan hakim pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak berkurang.

Karenanya, untuk menjaga marwahnya, Pengadilan Pajak diarahkan menjadi lembaga peradilan yang mandiri dalam sistem pengadilan satu atap (one roof system).

Perlakuan dalam putusan untuk Pengadilan Pajak ini sama dengan lembaga peradilan lain di Indonesia, yang baik pembinaan teknis peradilan maupun pembinaan organisasi, administrasi, dan finansialnya berada di bawah MA.

"Sudah seharusnya ada perlakuan yang sama untuk satu atap terhadap Pengadilan Pajak di mana pembinaan secara teknis yudisial maupun pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada sepenuhnya di bawah kekuasaan Mahkamah Agung, tanpa adanya campur tangan lembaga lain," demikian petikan pertimbangan MK dalam putusannya.

Dalam amar, majelis hakim MK menyatakan bunyi Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak setelah putusan ini berubah menjadi:

“Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026”.

Tak ada political will

Perkara yang mempersoalkan konstitusional Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak ini diajukan oleh Nurhidayat, Allan Fatchan Gani Wardhana, dan Yuniar Riza Hakiki. Meskipun, dalam konklusi putusan, MK menyatakan Allan Fatchan Gani Wardhana tidak memiliki legal standing untuk gugatan ini.

Dalam permohonannya, para penggugat antara lain menyertakan bukti naskah RUU Pengadilan Pajak yang draf awalnya menyatakan bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan yang ada di Kementerian Keuangan akan diserahkan secara bertahap ke MA.

Tercakup pula di dalam permohonan penggugat, pandangan akhir fraksi-fraksi di DPR atas draf tersebut.

Menurut penggugat, Pengadilan Pajak saat ini sarat konflik kepentingan. Misal, ada banyak mantan Direktur Jenderal Pajak menjadi hakim di Pengadilan Pajak. Juga, Sekretariat Pengadilan Pajak merupakan satu bagian di Kementerian Keuangan.

Padahal, nyaris semua sengketa pajak—baik gugatan maupun banding—menempatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tergugat atau terbanding. Gugatan pajak adalah sengketa terkait administrasi keputusan atau ketetapan perpajakan, sementara banding pajak menyoal substansi keputusan atau ketetapan perpajakan.

Disertakan pula sebagai bukti bahwa MK pernah memutus perkara lain yang menyatakan bahwa Pengadilan Pajak merupakan bagian dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berada di bawah MA. 

"Menurut para pemohon, hampir 21 tahun Pengadilan Pajak berdiri, hingga saat ini tidak ada political will dari pemerintah untuk menyerahkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung," bunyi salah satu poin pokok permohonan gugatan yang menjadi pertimbangan putusan majelis hakim MK. 

Meski menerima gugatan terkait pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dari Kementerian Keuangan ke MA, majelis hakim MK menolak gugatan untuk memerintahkan pembentukan UU baru atau perbaikan UU Pengadilan Pajak dalam waktu tiga tahun yang bila tidak dipenuhi akan membuat UU Nomor 14 Tahun 2002 dinyatakan inkonstitusional permanen.

Tautan salinan putusan MK.

Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

https://money.kompas.com/read/2023/05/29/213617026/paling-lambat-31-desember-2026-pengadilan-pajak-harus-sepenuhnya-di-bawah-ma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke