Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri KKP Bantah Kebijakan Ekspor Pasir Laut Disebut untuk Muluskan Investasi Singapura ke IKN

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membantah kabar bahwa kebijakan ekspor pasir laut demi memuluskan investasi asing ke proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), utamanya investasi dari Singapura.

"Enggak ada lah ke situ," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Pemerintah membuka izin ekspor pasir laut seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Mei 2023.

Trenggono menegaskan, dalam beleid tersebut pada dasarnya menerangkan bahwa ekspor dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Oleh sebab itu, ia memastikan ekspor akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

"Di PP-nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi. Itu apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap dia.

Menurutnya, potensi ekonomi dari aturan pengelolaan hasil sedimentasi laut tersebut akan besar bagi negara. Sebab, tidak hanya membuka ekspor pasir laut, tetapi juga mengatur mengenai pengerukan pasir untuk reklamasi.

Ia bilang, selama ini banyak reklamasi di dalam negeri yang menggunakan pasir bukan hasil sedimentasi. Dia menyebut, reklamasi banyak dilakukan di antaranya daerah Jawa Timur, Batam, Jakarta, serta IKN di Kalimantan Timur.

"Jadi kan banyak sekali reklamasi, itu bahan reklamasinya dari mana? Nah ini yang kami atur, jangan lagi seperti itu, bahan reklamasinya harus dari bahan sedimentasi, supaya enggak rusak lingkungannya," jelas Trenggono.

Untuk diketahui, selama ini pasir laut memang diizinkan pemanfaatannya bagi kebutuhan dalam negeri, terutama untuk reklamasi. Sementara untuk ekspor pasir laut, sudah dilarang sejak 2003.

Larangan itu tertuang dalam Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003. Namun kini keran ekspor pasir laut kembali dibuka melalui terbitnya PP 26 Tahun 2023.

Singapura pun disebut-sebut menjadi negara yang diuntungkan dari kebijakan tersebut. Dikutip dari Reuters, sebelum pelarangan berlaku di 2003, Indonesia adalah pemasok utama pasir laut Singapura untuk perluasan lahan melalui reklamasi.

Pasir-pasir untuk reklamasi Singapura itu diambil dari gugusan pulau di sekitar Kepulauan Riau, dengan pengiriman rata-rata lebih dari 53 juta ton per tahun antara tahun 1997 hingga 2002.

Adapun Otoritas Kelautan dan Pelabuhan Singapura saat ini sedang merencanakan dan merancang fase ketiga dari mega proyek Pelabuhan Tuas, dengan pekerjaan reklamasinya diharapkan akan selesai pada pertengahan 2030-an.

Proyek pelabuhan yang bakal dibangun di atas lahan reklamasi itu tentunya membutuhkan pasir dalam jumlah besar untuk menguruk kedalaman laut.

https://money.kompas.com/read/2023/06/12/184000926/menteri-kkp-bantah-kebijakan-ekspor-pasir-laut-disebut-untuk-muluskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke