Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi Naikkan Tukin PNS 3 Kementerian dan Lembaga, Ini Alasannya Menurut Kemenkeu

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, kenaikkan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Presiden kepada 3 kementerian/lembaga (K/L), terkait dengan reformasi birokrasi yang terus dilakukan.

Transformasi reformasi birokrasi melalui berbagai penyederhanaan sektor birokrasi memang menjadi salah satu fokus yang terus didorong oleh Jokowi dalam rangka mempercepat dan mempermudah pelayanan di tiap K/L.

"Dan karena itu Bapak Presiden memberikan penghargaan berupa kenaikkan tunjangan kinerja untuk 3 kementerian/lembaga tersebut," kata Isa, dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (26/6/2023).

Terkait dengan kenaikkan tukin 3 K/L itu, Isa menjelaskan, sumber dananya akan berasal dari anggaran masing-masing K/L, sebab pelaksanaannya tidak mencapai 1 tahun penuh. Alokasi kenaikkan tukin dalam anggaran K/L bisa didapat dari optimalisasi yang telah dilakukan.

"Tentunya untuk tahun-tahun yang akan datang tambahan belanja tukin akan diperhitungkan di belanja pegawai yang tentu saja akan diberikan peningkatan sedikit pada masing-masing K/L," tuturnya.

Lebih lanjut Isa menyebutkan, K/L lain juga bisa mendapatkan kenaikkan tukin dengan langkah serupa, yakni terus melakukan reformasi birokrasi. Nantinya, langkah reformasi yang telah dilakukan akan melalui serangkaian proses penilaian yang dikoordinasikan oleh Kemenpan RB.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi menaikkan tukin PNS Bappenas, BPKP, dan Kemenpan RB melalui 3 peraturan presiden (perpres) yang diterbitkan pada beberapa waktu lalu. Ketiga perpres itu ialah, Perpres Nomor 32 Tahun 2023, Perpres Nomor 33 Tahun 2023, dan Perpres Nomor 34 Tahun 2023.

https://money.kompas.com/read/2023/06/26/121200126/jokowi-naikkan-tukin-pns-3-kementerian-dan-lembaga-ini-alasannya-menurut

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke