Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Upaya Kemenhub Tekan Angka Kecelakaan di Pelintasan Sebidang Kereta Api

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan, kecelakaan kereta api dengan kendaraan lain di pelintasan sebidang kerap terjadi. Terakhir pada Selasa (18/7/2023), terjadi tiga kecelakaan di pelintasan sebidang yang berbeda dalam satu hari.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) menyiapkan sejumlah upaya untuk menanggulangi kecelakaan di pelintasan sebidang ini.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, saat ini DJKA tengah mengkaji penambahan instrumen pengaman tambahan pada pelintasan sebidang untuk menekan angka insiden kecelakaan di pelintasan sebidang.

"Penanganan pelintasan sebidang merupakan prioritas kami dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/7/2023).

Dia bilang, pihaknya secara aktif mengajak Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan penanganan pelintasan sebidang di wilayah kerjanya masing-masing sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Sesuai dengan regulasi tersebut, penanganan pelintasan sebidang sudah didelegasikan kepada instansi yang sesuai dengan status jalan.

"Kami berharap agar rekan-rekan di daerah dapat berpartisipasi lebih aktif dalam menangani pelintasan sebidang, sebab tentu tidak akan mampu kami atasi seluruh pelintasan sebidang tanpa berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah pemilik jalan," tuturnya.

Adapun upaya yang dilakukan oleh DJKA untuk menangani pelintasan sebidang antara lain sebagai berikut:

Tiga kewajiban pengemudi

Meski Kemenhub telah mengupayakan sejumlah antisipasi di atas, pengendara juga harus berhati-hati saat akan melintasi pelintasan sebidang.

Sesuai Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

  • Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
  • Mendahulukan kereta api.
  • Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan Pasal 296 UU Nomor 22 tahun 2009.

Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

https://money.kompas.com/read/2023/07/27/121000326/upaya-kemenhub-tekan-angka-kecelakaan-di-pelintasan-sebidang-kereta-api

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke