Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Realisasi Kepemilikan Hunian bagi WNA di Indonesia Masih Tertinggal dari Negara Tetangga

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia masih tertinggal dari Thailand dan Singapura mengenai realisasi kepemilikan hunian warga negara asing (WNA). Padahal Indonesia memiliki potensi yang tidak kalah besar dari negara tetangga.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan, Indonesia memiliki banyak destinasi pusat wisata dan wilayah bisnis seperti Jabodetabek, Bali, dan Batam yang bisa menarik potensi asing.

"Saat ini Indonesia kita masih tertinggal mengenai realisasi kepemilikan hunian WNA. Apalagi jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Thailand dan Singapura," ujarnya saat acara Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing di Hotel Sheraton, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Padahal menurutnya, potensi kepemilikan hunian bagi WNA dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian nasional.

Oleh karenanya, pemerintah berupaya melakukan perubahan atau reformasi regulasi melalui penerbitan Undang-undang Cipta Kerja dan dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Dengan adanya regulasi-regulasi tersebut, kini WNA dapat memiliki hunian di Indonesia lebih mudah yakni hanya dengan bermodalkan visa, paspor, atau izin tinggal.

"Jadi ini agak berbeda dengan sebelumnya. Kalau sebelumnya kita meminta KITAS dan KITAP juga, jadi sekarang untuk kepemilikan orang asing untuk KITAS dan KITABnya nanti diberikan setelah orang asing tersebut mendapatkan atau membeli properti yang ada di Indonesia. Jadi posisinya dibalik," jelasnya.

Kendati pun pemerintah sudah melakukan reformasi regulasi, namun nyatanya realisasi yang ada di lapangan belum juga membaik. Hal ini terlihat dari data realisasi kepemilikan hunian bagi WNA di 13 provinsi selama 2017-2023 yang angkanya masih di bawah 200 orang.

"Yang betul-betul tercatat atas nama orang asing di tahun 2023 ini jumlahnya baru 36 orang ya. Jadi setelah kebijakan itu kita keluarkan mungkin ada beberapa kendala di lapangan," ucapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan beberapa kendala di lapangan yang menghambat realisasi kepemilikan hunian bagi WNA, di antaranya sistem validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ada di pemerintah daerah masih belum diperbarui dengan aturan yang baru.

"Jadi waktu kita bilang 'oke sudah bisa berlaku', ternyata sistemnya masih harus mencantumkan KITAS atau KITAP. Jadi yang kecil-kecil yang sudah diubah itu yang harus kita cek juga di operasionalnya. Nah ini yang nanti akan kita diskusikan dengan seluruh Pemda di Jabodetabek," tuturnya.

https://money.kompas.com/read/2023/08/04/141000326/realisasi-kepemilikan-hunian-bagi-wna-di-indonesia-masih-tertinggal-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke