Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Dipisah, Persaingan "Social Commerce" dan "E-commerce" Dinilai Akan Lebih Adil

Sebab menurut dia, kedua platform tersebut selain memiliki fitur dan fungsi yang berbeda, aturan dan algoritma yang digunakan juga berbeda.

“Tindakan itu tepat, karena e-commerce ada aturannya sendiri, social commerce ada aturannya tersendiri, kenapa harus terpisah, karena social commerce data preferensi e-commerce berdasarkan pengguna media sosial, di mana data itu digunakan untuk menawarkan produk e-commerce itu tersebut.

"Sementara data mengenai preferensi konsumen yang dimiliki social commerce itu tidak dimiliki e-commerce. E-commerce hanya berdasarkan pencarian,” ujar Izzudin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

Dengan adanya pemisahan aturan main antara e-commerce dengan social commerce diharapkan mampu membuat persaingan usaha yang lebih adil.

“Itu artinya langkah tepat jika memisahkan, sehingga tata kelola antara e-commerce dengan social commerce lebih baik dan bisa memberikan treatment yang berbeda,” kata dia.

“Pelaku usaha masih bisa menggunakan data bebas, karena belum mengatur secara spesifik, maka dari itu harus segera mempercepat pengesahan aturan turunan dari UU Perlindungan data pribadi, sehingga bisa mengawasi algoritma dari sosial media ini, sehingga bisa mempromosikan UMKM lokal, Tiktok juga harus bisa mempromosikan UMKM lokal,” ujar dia.

Adapun sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membedakan aturan main penjualan di platform Social Commerce dengan penjualan di platform e-commerce.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, aturan tersebut akan dimasukan dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dia berharap dengan dibedakannya aturan main antar kedua platform tersebut bisa membuat transaksi penjualan online di masing-masing platform tersebut menjadi setara dan berimbang, mengingat sejauh ini transaksi penjualan di social commerce seperti TikTok belum memiliki aturan.

"Nanti e-commerce dengan social commerce beda, izinnya mesti beda. Jadi kalau dia ada media sosialnya terus ada komersialnya itu izinnya akan beda. Izinya harus dua dan aturan izinnya diajukan ke Kemendag," ujar Mendag Zulhas saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (4/8/2023).

Sementara Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, algoritma TikTok bisa mengancam pelaku UMKM. Sebab algoritma TikTok dapat membaca kebiasaan penggunanya, sehingga dapat menjadi data yang digunakan untuk menggambarkan ketertarikan konsumen di Indonesia.

"Kalau mereka jualan barang juga, algoritma mereka akan mengarahkan pada produk-produk mereka, sehingga konsumen di pasar digital akan membeli produk afiliasi bisnis," ujar Teten.

"Sehingga dia bisa memberikan informasi kepada produsen UMKM di China yang mau masuk ke Indonesia, sehingga ini suatu ancaman. Karena itu ancaman bagi UMKM," sambung Teten.

https://money.kompas.com/read/2023/08/09/113514326/aturan-dipisah-persaingan-social-commerce-dan-e-commerce-dinilai-akan-lebih

Terkini Lainnya

Jokowi: Kita Harus Aktif Ambil Alih Kembali Aset Strategis Bangsa...

Jokowi: Kita Harus Aktif Ambil Alih Kembali Aset Strategis Bangsa...

Whats New
Cara Buka Rekening BCA di Kantor Cabang dan Syaratnya

Cara Buka Rekening BCA di Kantor Cabang dan Syaratnya

Whats New
Sido Muncul Rayakan Hari Jamu Nasional Bersama 100 Pedagang Jamu di Semarang

Sido Muncul Rayakan Hari Jamu Nasional Bersama 100 Pedagang Jamu di Semarang

BrandzView
Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Pengajuan Bisa lewat HP

Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Pengajuan Bisa lewat HP

Spend Smart
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S2, Cek Posisi dan Syaratnya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S2, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tambah Armada Penerbangan Haji, Garuda Indonesia Operasikan Airbus 340-300

Tambah Armada Penerbangan Haji, Garuda Indonesia Operasikan Airbus 340-300

Whats New
Cara Cek Mutasi Rekening BRI, BCA, BNI, dan Mandiri lewat HP

Cara Cek Mutasi Rekening BRI, BCA, BNI, dan Mandiri lewat HP

Spend Smart
Pembiayaan Hijau, HSBC Gelontorkan 30 Juta Dollar AS ke eFishery

Pembiayaan Hijau, HSBC Gelontorkan 30 Juta Dollar AS ke eFishery

Whats New
Pemerintah Perpanjang Lagi Relaksasi HET Beras Premium

Pemerintah Perpanjang Lagi Relaksasi HET Beras Premium

Whats New
Soal HET Beras Premium, Pengamat: Kalau Dikembalikan ke Semula kayaknya Enggak Mungkin...

Soal HET Beras Premium, Pengamat: Kalau Dikembalikan ke Semula kayaknya Enggak Mungkin...

Whats New
Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha

Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha

Whats New
Di Warung Pembelian  Elpiji Belum Pakai KTP

Di Warung Pembelian Elpiji Belum Pakai KTP

Whats New
BPJS Ketenagakerjaan Ada Pembiayaan Rumah, Pemerintah: Beda dengan Tapera...

BPJS Ketenagakerjaan Ada Pembiayaan Rumah, Pemerintah: Beda dengan Tapera...

Whats New
Mulai Juni 2024, LRT Jabodebek Operasikan 336 Perjalanan Setiap Hari

Mulai Juni 2024, LRT Jabodebek Operasikan 336 Perjalanan Setiap Hari

Whats New
Kompak Turun, Simak Daftar Harga BBM Vivo, Shell, dan BP mulai 1 Juni 2024

Kompak Turun, Simak Daftar Harga BBM Vivo, Shell, dan BP mulai 1 Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke